Lompat ke isi

Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 13 -
Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 25
Walikotamadya Kepala Daerah dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang :


  1. melalaikan kewajiban dan atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak, atau ;
  2. dengan sengaja memungut pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah, atau memungut pajak tidak disetorkan ke Kas Daerah, atau ;
  3. tidak melayani dengan baik petugas dan atau tanpa dasar alasan yang sah menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Walikotamadywa Kepala Daerah atau instansi yang ditunjuk.



BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatus kemudian oleh Walikotamadya Kepala Daerah sepanjang mengenai peraturan pelaksanaanya.



Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1988 tentang Pajak Pembangunan I beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku.