Halaman ini telah diuji baca
Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Walikotamadya Kepala Daerah dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang : |
|
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatus kemudian oleh Walikotamadya Kepala Daerah sepanjang mengenai peraturan pelaksanaanya. |
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1988 tentang Pajak Pembangunan I beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku. |