Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
  1. Walikotamadya Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang;
  2. Pajak adalah Pajak Pembangunan I yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dari semua pembayaran di Rumah Makan dan atau Hotel;
  3. Pembayaran adalah penyerahan sejumlah uang guna pembelian makanan dan minuman dan atau sewa kamar, termasuk pula semua tambahan-tambahan dengan nama apapun juga kecuali untuk pembayaran Pajak kepada Rumah Makan dan Hotel;
  4. Rumah Makan adalah perusahaan yang memakai bangunan yang bersifat tetap atau sementara untuk menjual makanan dan atau minuman dengan menyediakan tempat untuk menyantapnya atau dimaksudkan juga perusahaan yang melakukan usaha melayani pesanan makan dan atau minuman;
  5. Hotel adalah usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagai daripadanya yang khusus disediakan, dimana setiap orang dapat menginap dan makan serta memperoleh pelayanan dan fasilitas-fasilitas lainnya dengan pembayaran. Termasuk dalam pengertian Hotel adalah Gubuk Pariwisata (cottage), Motel, Rumah Penginapan atau Losmen, Wisma Pariwisata, Pesanggerahan (Hostel), Penginapan Remaja (Youth Hostel), Pondok Pariwisata (Home Stay) dan sejenisnya;
  6. Wajib Pajak adalah orang atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajibanan perpajakan;
  7. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  8. Badan Hukum adalah PT, CM, BUMD/BUMN dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap;
  9. Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang;
  10. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;