Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 22 -
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I (diubah dengan {{subst:Pengguna:TjmoelUU|20|1948}}, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Drt Tahun 1957, Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287).
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
  4. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1967 tentang pemberian kuasa kepada Menteri dalam Negeri untuk Menandatangani Surat-surat Keputusan presiden tentang Pengesahan Peraturan-peraturan Daerah.
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri.
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 1994 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin Membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata;



MEMUTUSKAN


Menetapkan : Mengesahkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Pembangunan I, dengan perubahan :


  1. Konsideran mengingat:


























    • nomor urut 1 dan 2 redaksinya disempurnakan dengan menambahkan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara.
    • nomor urut 3, kata "Nomor 11/Drt" diubah dan harus dibaca "Nomor 11 Drt"