Halaman ini telah diuji baca
Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia
No. : 973.33-804 Tgl. : 11-10-96
Direktorat Jenderal
Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah
Direktur Pembincaan Pemerintahan Daerah,
ttd.
S U R A T M A N
DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SEMARANG
NOMOR 10 TAHUN 1996 SERI A NOMOR 3
TANGGAL 8 OKTOBER 1996
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
ttd.
Drs. R. HERDJONO
PEMBINA TK. I