Halaman ini telah diuji baca
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 973.33-804
TENTANG
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I
Membaca : |
|
Menimbang : | bahwa Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pembangunan I yang pengaturannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan pengesahannya dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri |