Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 973.33-804

TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I

MENTERI DALAM NEGERI


Membaca :
  1. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Juli 1996 Nomor 188.3/008375 perihal permohonan pengesahan Peraturan Daerah ;
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Pembangunan I.


Menimbang : bahwa Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pembangunan I yang pengaturannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan pengesahannya dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri