Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 6 -


BAB II
NAMA, WILAYAH, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK


Pasal 2
  1. Semua pembayaran kepada rumah makan dan atau hotel dikenakan yang dinamakan "Pajak Pembangunan I"
  2. Wilayah Pajak adalah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
  3. Yang menjadi obyek pajak adalah setiap pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Daerah ini.
  4. Subyek pajak adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembayaran.
  5. Subyek pajak tersebut ayat (4) Pasal ini ditetapkan menjadi wajib pajak.



BAB III
WAJIB PUNGUT, PENANGGUNG PAJAK DAN WAJIB PAJAK PENGGANTI


Pasal 3
  1. Pajak, terhutang oleh pengusaha.
  2. Pengusaha dikukuhkan dan ditunjuk sebagai wajib pungut Pajak, serta diwajibkan menyetorkan pajak ke Kas Daerah.



Pasal 4
  1. Penanggung pajak adalah pengusaha.
  2. Apabila wajib pajak tidak atau kurang membayar pajak terhutang maka penanggung pajak bertanggung jawab atas pembayaran pajak sepenuhnya.



Pasal 5
Untuk dapat melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini penanggung pajak ditetapkan sebagai wajib pajak pengganti.