Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 6 -
BAB II
NAMA, WILAYAH, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK
Pasal 2
|
- Semua pembayaran kepada rumah makan dan atau hotel dikenakan yang dinamakan "Pajak Pembangunan I"
- Wilayah Pajak adalah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
- Yang menjadi obyek pajak adalah setiap pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Daerah ini.
- Subyek pajak adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembayaran.
- Subyek pajak tersebut ayat (4) Pasal ini ditetapkan menjadi wajib pajak.
|
BAB III
WAJIB PUNGUT, PENANGGUNG PAJAK DAN WAJIB PAJAK PENGGANTI
Pasal 3
|
- Pajak, terhutang oleh pengusaha.
- Pengusaha dikukuhkan dan ditunjuk sebagai wajib pungut Pajak, serta diwajibkan menyetorkan pajak ke Kas Daerah.
|
Pasal 4
|
- Penanggung pajak adalah pengusaha.
- Apabila wajib pajak tidak atau kurang membayar pajak terhutang maka penanggung pajak bertanggung jawab atas pembayaran pajak sepenuhnya.
|
Pasal 5
|
Untuk dapat melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini penanggung pajak ditetapkan sebagai wajib pajak pengganti.
|
