Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SEMARANG
NOMOR : 5 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PEMBANGUNAN I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SEMARANG
Menimbang :
bahwa tuntutan kemajuan Pemerintahan dan Pembangunan selalu menghendaki dukungan pembiayaan yang makin meningkat, sehingga hakekat pengertian obyek Pajak Pembangunan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1988 perlu ditinjau kembali agar dapat menjabarkan pengertian keadilan menajdi semakin merata ;
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Tahun 1950);