Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II

SEMARANG

NOMOR : 5 TAHUN 1996

TENTANG

PAJAK PEMBANGUNAN I

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SEMARANG


Menimbang :
  1. bahwa tuntutan kemajuan Pemerintahan dan Pembangunan selalu menghendaki dukungan pembiayaan yang makin meningkat, sehingga hakekat pengertian obyek Pajak Pembangunan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1988 perlu ditinjau kembali agar dapat menjabarkan pengertian keadilan menajdi semakin merata ;
  2. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Daerah.


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I (diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Drt Tahun 1957 Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84);
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Tahun 1950);