Lompat ke isi

Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 3 -
  1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin Membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 21 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan'
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 1994 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin Membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata;
  5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
  6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;



Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :


  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;