Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 19 -
:Ketentuan ini juga mempunyai maksud agar pengusaha senantiasa dapat menggeser beban pajak kepada konsumen.

Pasal 6 :

Cukup jelas

Pasal 7

ayat (1) dan (2) :
Cukup jelas
ayat (3):
dalam hal ini pengusaha yang tidak menambah Pajak sebesar 10% (sepuluh perseratus) jumlah pembayaran maka pembayaran yang diterima pengusaha sudah termasuk pajak.
Jadi tidak berarti pengusaha bebas dari kewajiban menyetor Pajak Pembangunan I ke Kas Daerah.

Pasal 8

ketentuan ini untuk menghindarkan praktek yang selama ini sering terjadi oleh karena pengusaha menyamakan bahwa dari usaha jasa boga (catering) juga tidak/belum terpungut pajak.

Pasal 9 s/d Pasal 10 :

cukup jelas

Pasal 11

untuk memberikan kesempatakan bagi pengusaha baru untuk menarik konsumen makan kepada pengusaha yang baru diberikan kelonggaran tidak memungut pajak.

Pasal 12 s/d Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

apabila pelanggaran pada pasal ini dilakukan oleh Badan Hukum, maka denda administrasi pajak dikenakan kepada pengurusnya dan apabila terbukti terdapat tindak pidana berupa penggelapan pajak maka dapat diancam dengan ketentuan-ketentuan yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum pidana, tanpa menghilangkan kewajiban untuk menyetorkan hasil pajak yang telah dipungut dan digelapkan tersebut ke Kas Daerah.