Lompat ke isi

Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 11 -
  1. Keberatan diajukan secara tertulis dengan menyatakan alasannya secara jelas.
  2. Dalam hal pengusaha mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, maka yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
  3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan SKP.
  4. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.



Pasal 19
  1. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan, Walikotamadya Kepala Daerah memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
  2. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah dapat menerima atau menolak atas pengajuan keberatan besarnya pajak sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
  3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini Walikotamadya Kepala Daerah tidak memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap diterima.



BAB IX
KEDALUWARSA


Pasal 20
  1. Hak untuk menagih pajak maupun dendanya menjadi kedaluwarsa sesuah 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal pajak itu harus dibayar.
  2. Tuntutan pengembalian kelebihan pajak, denda, biaya penagihan dan ongkos penuntutan menjadi kedaluwarsa sesudah 2 (dua) tahun, terhitung mulai saat terjadinya hak untuk menuntut.



BAB X
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 21
Pelaksanaan dan pengawasan terhadap Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.