Halaman ini telah diuji baca
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
| Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. |
|
Ditetapkan di Semarang, |
| DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG |