Lompat ke isi

Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 14 -


BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.


Ditetapkan di Semarang,
Pada tanggal 9 Mei 1996

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH
TINGKAT II

ttd.
SOETRISNO S.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG

KETUA

ttd.
H. AYO SUKAHYA