Halaman ini telah diuji baca
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. |
Ditetapkan di Semarang, |
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG |