Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, lihat di sini. | |
![]() |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
![]() |

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
|
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
|
Pasal 3
Undang-Undang ini mengatur:
|
BAB II
HAK CIPTA
BAB II
HAK CIPTA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. |
Pasal 5
|
Pasal 6
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
|
Pasal 7
|
|
|
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. |
Pasal 9
|
|
|
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. |
Pasal 11
|
Pasal 12
|
|
Pasal 13
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. |
Pasal 14
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret. |
Pasal 15
|
Paragraf 3
Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 16
|
|
Pasal 17
|
Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun. |
Pasal 19
|
|
Pasal 20
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:
|
Pasal 21
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan. |
Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
|
Pasal 23
|
Pasal 24
|
Pasal 25
|
|
Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
|
Pasal 27
|
|
Pasal 28
Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari pendapatannya. |
Pasal 29
Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait. |
Pasal 30
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. |
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
|
Pasal 32
Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Pencipta ceramah tersebut dianggap sebagai Pencipta. |
Pasal 33
|
Pasal 34
Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan. |
Pasal 35
|
Pasal 36
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. |
Pasal 37
Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum. |
Pasal 38
|
Pasal 39
|
|
Pasal 40
|
|
Bagian Ketiga
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Bagian Ketiga
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Pasal 41
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
|
Pasal 42
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
|
BAB VI
PEMBATASAN HAK CIPTA
BAB VI
PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 43
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
|
Pasal 44
|
|
|
Pasal 45
|
|
Pasal 46
|
Pasal 47
Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara:
|
|
|
Pasal 48
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
|
Pasal 49
|
|
|
Pasal 50
Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara. |
Pasal 51
|
Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain. |
Pasal 53
|
Pasal 54
Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan:
|
|
Pasal 55
|
Pasal 56
|
Pasal 57
|
Pasal 58
|
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. |
|
Pasal 59
|
|
Pasal 60
|
|
Pasal 61
|
Pasal 62
Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan. |
Pasal 63
|
|
Pasal 64
|
Pasal 65
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. |
Pasal 66
|
|
Pasal 67
|
Pasal 68
|
|
Pasal 69
|
Pasal 70
Dalam hal Menteri menolak Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai alasan. |
Pasal 71
|
Pasal 72
Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat. |
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 74
|
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 76
|
Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 78
|
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 80
|
Pasal 81
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2). |
Pasal 82
|
Pasal 83
|
Pasal 84
Lisensi wajib merupalian Lisensi untuk melaksanakan penerjemahan dan/ atau Penggandaan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan untuk
kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan. |
Pasal 85
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri. |
Pasal 86
|
|
|
Pasal 87
|
Pasal 88
|
|
Pasal 89
|
Pasal 90
Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit I (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui I (satu)
media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik. |
Pasal 91
|
Pasal 92
|
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 94
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, Pasal 7l ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. |
Pasal 95
|
Pasal 96
|
|
Pasal 97
|
Pasal 98
|
Pasal 99
|
|
Pasal 100
|
|
Pasal 101
|
Pasal 102
|
|
Pasal 103
|
Pasal 104
|
|
Pasal 105
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana. |
Pasal 106
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:
|
Pasal 107
|
|
Pasal 108
|
|
Pasal 109
|
BAB XVI
PENYIDIKAN
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 110
|
|
Pasal 111
|
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
Pasal 113
|
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 116
|
|
Pasal 117
|
Pasal 118
|
Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Pasal 120
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan. |
Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
|
Pasal 122
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 123
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42201, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 125
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 126
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 266
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |
Penjelasan[sunting]
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPTA
I. | UMUM |
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah satu variabel dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ini, mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan mernberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti Undang-Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis besar mengatur tentang:
|
Di tingkat Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota dalam Agreement Establishing the world Trade organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. |
| Penggantian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
II. PASAL DEMI PASAL
pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Cukup jelas.
Pasal 3
- Cukup jelas.
Pasal 4
- Yang dimaksud dengan "hak eksklusif' adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Pasal 5
- Ayat (1)
- Huruf a
- cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "distorsi Ciptaan" adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas Ciptaan.
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan 'mutiiasi Ciptaan" adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian Ciptaan. Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas Ciptaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Termasuk perbuatan Penggandaan diantaranya perekaman menggunakan kamera video dalam (comcorder) di gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance).
- Huruf a
- Ayat (1)
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup je1as.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "objek esensial" adalah perangkat lunak komputer yang menjadi objek utama perjanjian penyewaan.
- Ayat (1)
Pasal 12
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 13
- Yang dimaksud dengan "kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan" misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika dipotret untuk dipublikasikan, didistribusikan, atau dikomunikasikan kepada publik oleh orang lain untuk penggunaan secara komersial. Pasal 14
- Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" dalam ketentuan ini antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau aparat penegak hukum lainnya.
Pasai 15
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pemilik" dalam ketentuan ini adalah orang yang menguasai secara sah Ciptaan, antara lain kolektor atau Pemegang Hak Cipta.
- Ayat (1)
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 16
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain, pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merger, akuisisi, atau pembubaran perusahaan atau badan hukum dimana terjadi penggabungan atau pemisahan aset perusahaan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Yang dimaksud dengan "hasil karya tulis lainnya" antara Iain naskah kumpulan puisi, kamus umum, dan Harian umum surat kabar. Yang dimaksud dengan "jua1 putus" adalah perjanjian yang mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "distorsi Ciptaan" adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas karya Pelaku Pertunjukan.
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "mutilasi Ciptaan" adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian karya Pelaku Pertunjukan.
- Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas karya Pelaku Pertunjukan.
Pasal 23
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan 'imbalan kepada Pencipta' adalah Royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh Lembaga Manajemen Kolektif.
- Ayat (1)
Pasal 24
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- yang dimaksud dengan cara atau bentuk apapun antara lain meliputi: perubahan rekaman dari format fisik (compact disc/ uideo compact disc/ digital uideo disc) menjadi format digital (Mpeg-1 Layer 3 Audio (Mp3), Waveform Audio Formnat (WAV), Mpeg-1 Layer 4 Audio (Mp4), atau perubahan dari buku menjadi buku audio.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf b
Ayat (3)
- Cukup jelas.
Ayat (4)
- Cukup jeias.
Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" adalah pemanfaatan karya siaran yang dilakukan baik yang bersumber dari Lembaga Penyiaran publik, swasta, maupun berlangganan, untuk Penggunaan Secara Komersial.
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "imbalan yang wajar" adalah imbalan yang ditentukan sesuai dengan norma umum yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif.
- Ayat (1)
Pasal 28
- Cukup jelas.
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Cukup jelas.
Pasal 31
- Cukup jelas.
Pasal 32
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Yang dimaksud dengan "di bawah pimpinan dan pengawasan" adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari Orang yang memiliki rancangan tersebut.
- Pasal 35
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara aparatur negara dengan instansinya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 36
- Yang dimaksud dengan "hubungan kerja atau berdasarkan pesanan" adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "ekspresi budaya tradisional" mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:
- Ayat (1)
- verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
- musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
- gerak, mencakup antara lain, tarian;
- teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
- seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
- upacara adat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya" adalah adat istiadat, norma hukum adat, norma kebiasaan, norma sosial, dan norma-norrna luhur lain yang dijunjr:ng tinggi oleh masyarakat tempat asal, yang memelihara, mengembangkan, dan melestarikan ekspresi budaya tradisional.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 39
- Ayat (1)
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya yang Penciptanya tidak diketahui dan belum diterbitkan, misainya, dalam hal karya tulis yang belum diterbitkan dalam bentuk buku atau karya musik yang belum direkam.
- Ayat (1)
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 40
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "perwajahan karya tulis" adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penuiisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, komposisi warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
- Huruf b
- Cukup jelas. Huruf c
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "alat peraga" adalah Ciptaan yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi, atau ilmu pengetahuan lain.
- Ayat (1)
Huruf d
- Yang dimaksud dengan "lagu tanpa teks" diartikan sebagai yang bersifat utuh.
Huruf e
- Cukup jelas.
Huruf f
- Yang dimaksud dengan "gambar" antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.
- Yang dimaksud dengan "kolase" adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan, misainya kain, kertas, atau ka,'u yang ditempelkan pada permukaan sketsa atau media karya.
Huruf g
- Yang dimaksud dengan "karya seni terapan" adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.
Huruf h
- Yang dimaksud dengan "karya arsitektur" antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, teknis bangunan, dan gambar model atau maket bangunan.
Huruf i
- Yang dimaksud dengan "peta" adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu, baik melalui media digital maupun non digital. Huruf j
- Yang dimaksud dengan "karya seni batik" adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna.
- Yang dimaksud dengan "karya seni motif lain" adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif u1os, dan seni motif lain yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan.
Huruf k
- Yang dimaksud dengan "karya fotografi" meliputi semua foto yang dihasilkan de ngan menggunakan kamera.
Huruf I
- Cukup jelas.
Huruf m
- Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain irlm dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optikdan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
Huruf n
- Yang dimaksud dengan "bunga rampai" meliputi Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kompilasi karya tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi berbagai karya tari pilihan yang direkam dalam kaset, cakram optik, atau media lain.
- Yang dimaksud dengan "basis data" adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh komputer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Pelindungan terhadap basis data diberikan dengan tidak mengurangi hak para Pencipta atas Ciptaan yang dimasukan dalam basis data tersebut.
- Yang dimaksud dengan "adaptasi" adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film.
- Yang dimaksud dengan "karya lain dari hasil transformasi" adalah merubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi musik dangdut.
- Yang dimaksud dengan "basis data" adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh komputer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Pelindungan terhadap basis data diberikan dengan tidak mengurangi hak para Pencipta atas Ciptaan yang dimasukan dalam basis data tersebut.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf q
- Cukup jelas.
- Huruf r
- Cukup jelas.
- Huruf s
- Cukup jelas.
- Huruf o
Ayat (2)
- Cukup jelas.
Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "kebutuhan fungsional" adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu.
- Huruf a
Pasal 42
- Cukup jelas. Pasal 43
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan 'Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oieh atau atas nama pemerintah" misalnya, Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah terhadap hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "berita aktual" adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan.
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "fasilitasi akses atas suatu Ciptaan" adalah pemberian fasilitas untuk melakukan penggunaan, pengambilan, Penggandaan, pengubahan format, Pengumuman, Pendistribusian, dan/ atau Komunikasi suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan 'berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis", misalnya, perubahan luas tanah yang tidak mencukupi, letak posisi tidak simetris, komposisi material bahan yang berbeda, dan perubahan bentuk arsitektur karena faktor alam.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 45
- Ayat (1)
- Seorang pengguna (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dapat membuat I (satu) salinan atau adaptasi atas Program Komputer yang dimilikinya secara sah, untuk penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut atau untuk dijadikan cadangan yang hanya digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan tersebut tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta.
- Ayat (2)
- Pemusnahan salinan atau adaptasi Program Komputer dimaksudkan untuk menghindari pemanfaatan oleh pihak lain dengan tanpa hak.
- Ayat (1)
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Cukup jelas.
Pasal 49
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Penggandaan sementara" adalah penambahan jumlah suatu Ciptaan secara tidak perrnanen yang dilakukan dengan media digital, misalnya perbanyakan lagu atau musik, buku, gambar, dan karya lain dengan media komputer baik melalui jaringan intranet maupun internet yang kemudian disimpan secara temporer dalam tempat penyimpanan digital.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "karakteristik tertentu" adalah rekaman yang berisi film dokumenter, sejarah, untuk kepentingan negara, atau telah lewat masa pelindungan hukumnya.
- Ayat (1)
Pasal 50
- Cukup jelas.
Pasal 51
- Cukup jelas.
Pasal 52
- Yang dimaksud dengan 'sarana kontrol teknologi" adalah setiap teknologi, perangkat, atau komponen yang dirancang untuk mencegah atau membatasi tindakan yang tidak diizinkan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "sarana produksi dan/atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/ atau teknologi tinggi" antara lain cakram optik, server, komputasi awan (cloud), kode rahasia, password, barcode, seial number, teknologi dekripsi (descryption), dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 54
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "konten" adalah isi dari hasil Ciptaan lain yang tersedia dalam media apapun.
- Huruf a
- Bentuk penyebarluasan konten antara lain mengunggah (upload) konten melalui media internet.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas. Pasal 55
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Penggunaan Secara Komersial" dalam media teknologi informasi dan komunikasi mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dimaksud.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Huruf b
Pasal 56
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "menutup konten dan/atau hak akses pengguna" adalah mencakup 2 (dua) hal yang meliputi pertama pemblokiran konten atau situs penyedia jasa layanan konten dan kedua berupa pemblokiran akses pengguna terhadap situs tertentu melalui pemblokiran internet protocol address atau sejenisnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 57
- Cukup jelas.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Cukup jelas.
Pasal 60
- Cukup jelas.
Pasal 61
- Cukup jelas.
Pasal 62
- Cukup jelas. Pasal 63
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "masa berlaku pelindungan hak ekonomi terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya" adalah ketetapan yang diatur di dalam persetujuan IRIPs (TRIPS Agreementi Pasal 14 ayat (5).
- Contoh jika suatu karya difiksasi tanggal 30 Oktober 2014 sejak saat itu langsung mendapatkan pelindungan hukum dan jangka waktu 50 tahun dihitung sejak 1 Januari 2015.
Pasal 64
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau teru,ujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.
- Ayat (1)
Pasal 65
- Cukup jelas.
Pasal 66
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Pengganti Ciptaan atau pengganti produk Hak Terkait adalah contoh Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dilampirkan karena Ciptaan atau produk Hak Terkait tersebut secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
- Huruf a
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "surat pernyataan kepemilikan" adalah pernyataan kepemilikan Hak Cipta atau produk Hak Terkait yang menyatakan bahwa Ciptaan atau produk Hak Terkait tersebut benar milik Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "objek kekayaan intelektual lainnya" adalah daftar umum yang terdapat pada daftar umum merek, daftar umum desain industri, dan daftar umum paten.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada pemohon.
- Ayat (1)
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Cukup je1as.
Pasal 72
- Menteri tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang terdaftar.
Pasal 73
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Cukup jelas. Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Cukup jelas.
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Ayat (1)
- Cukup je1as.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Penghitungan dan pengenaan besaran Royalti perlu memperhatikan elemen yang merupakan dasar penghitungan besaran Royalti, misalnya jumlah kursi, jumlah kamar, luas ruangan, jumlah eksemplar yang disalin, sesuai dengan kebiasaan / praktik yang lazim dilakukan.
- Ayat (1)
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang yang mengatur mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 83
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Cukup jelas.
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Cukup jelas.
Pasal 87
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait" meliputi Penggandaan untuk kepentingan pengguna secara wajar dan Pengumuman.
- Ayat (1)
- Contoh penggandaan lagu dan/atau musik secara digital untuk kepentingan karaoke/rumah bernyanyi, atau penyediaan lagu dan/atau musik pada alat-alat transportasi.
Pasal 88
- Cukup jelas. Pasal 89
- Ayat (1)
- huruf a
- Cukup jelas.
- huruf b
- Yang dimaksud "pemilik Hak Terkait dibidang dan/atau musik" adalah Pelaku Pertunjukan Produser Fonogram.
- huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Cukup jelas.
Pasal 93
- Cukup je1as.
Pasal 94
- Cukup jelas.
Pasal 95
- Ayat (1)
- Bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian Lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti.
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan 'alternatif penyelesaian sengketa" adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup je1as.
Pasal 96
- Cukup jelas.
Pasal 97
- Cukup jelas.
Pasal 98
- Cukup jelas.
Pasal 99
- Cukup jelas.
Pasal 100
- Cukup jelas.
Pasal 101
- Cukup jelas.
Pasal 102
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "hanya dapat diajukan kasasi" adalah tidak ada upaya hukum banding.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 103
- Cukup jelas.
Pasal 1O4
- Cukup jelas.
Pasal 105
- Cukup jelas. Pasal 106
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan eksportasi dan importasi.
Pasal 107
- Cukup jelas.
Pasal 108
- Cukup jelas.
Pasal 109
- Cukup jelas.
Pasal 110
- Cukup jelas.
Pasal 111
- Cukup jelas.
Pasal 112
- Cukup jelas.
Pasal 113
- Cukup jelas.
Pasal 114
- Cukup jelas.
Pasal 115
- Cukup jelas.
- Pasal 116
- Cukup jelas.
- Pasal 117
- Cukup jelas.
- Pasal 118
- Cukup jelas.
- Pasal 119
- Cukup jelas.
- Pasal 120
- Cukup jelas.
- Pasal 121
- Cukup jelas.
- Pasal 122
- Cukup jelas.
- Pasal 123
- Cukup jelas.
- Pasal 124
- Cukup jelas.
- Pasal 125
- Cukup jelas.
- Pasal 126
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5599