Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
  1. Surat Setoran Masa Pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan melakukan pembayaran pajak yang terhutang di Kas Daerah;
  2. Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terhutang, jumlah pengurangan pembayarna pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak terhutang;
  3. Surat Ketetapan Pajak Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak sementara yang wajib disetorkan oleh penanggung pajak;
  4. Surat Ketetapan Pajak Rampung yang selanjutnya disingkat SKPR adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak rampung setelah diadakan pemeriksaan pajak;
  5. Surat Ketetapan Pajak Rampung Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPRT adalah surat keputusan yang menambah jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPR, berhubung ditemukan bukti-bukti kekurangan pajak yang shearusnya dibayar;
  6. Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suat saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan;
  7. Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka untuk mencari bahan-bahan guna perhitungan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar;
  8. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lamprian-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Penelitian juga dapat dilaksanakan berupa penungguan di lapangan/ditempat guna memperoleh kesimpulan yang benar terhadap pemungutan pajak dan omzet penjualan/pendapata;
  9. Instansi yang ditunjuk adalah instansi yang ditunjuk oleh Walikotamadya Kepala Daerah;
  10. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
  11. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;