Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
formulir surat setoran yang sudah disediakan dan masa setorannya telah ditetapkan, terhadap pengusaha yang :


  1. Sudah menyelenggarakan pembukuan secara lengkap dan tertib, dan atau ;
  2. Mengoperasikan cash register dengan tertib, menyelenggarakan nota penjualan secara lengkap, tertib dan disiplin, dan atau;
  3. Menggunakan tempat/bangunan yang bersifat permanen.



Pasal 16
Walikotamadya Kepala Daerah dapat menetapkan pemungutan pajak dengan SKPS triwulan yang pelaksanaan penyetorannya secara mingguan terhadap pengusaha yang:


  1. Belum dapat menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, dan atau;
  2. Penggunaan nota penjualan tidak tertib, dan atau;
  3. Menggunakan tempat/bangunan bersifat semi permanen (khususnya rumah makan).



Pasal 17
Walikotamadya Kepala Daerah dapat menetapkan pemungutan pajak dengan SKP yang pelaksanaan pembayarannya secara harian atau mingguan terhadap pengusaha rumah makan yang :


  1. Tidak dapat mengadakan catatan penerimaan atau pembukuan secara lengkap dan tertib, dan atau ;
  2. Jumlah pajaknya untuk 1 (satu) hari kurang dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan atau;
  3. Menggunakan tempat/bangunan bersifat tidak tetap.



BAB VIII
KEBERATAN KETETAPAN PAJAK


Pasal 18
  1. Pengusaha dapat mengajukan keberatan atas penetapan pajak kepada Walikotamadya Kepala Daerah.