Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
formulir surat setoran yang sudah disediakan dan masa setorannya telah ditetapkan, terhadap pengusaha yang :
Sudah menyelenggarakan pembukuan secara lengkap dan tertib, dan atau ;
Mengoperasikan cash register dengan tertib, menyelenggarakan nota penjualan secara lengkap, tertib dan disiplin, dan atau;
Menggunakan tempat/bangunan yang bersifat permanen.
Pasal 16
Walikotamadya Kepala Daerah dapat menetapkan pemungutan pajak dengan SKPS triwulan yang pelaksanaan penyetorannya secara mingguan terhadap pengusaha yang:
Belum dapat menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, dan atau;
Penggunaan nota penjualan tidak tertib, dan atau;
Menggunakan tempat/bangunan bersifat semi permanen (khususnya rumah makan).
Pasal 17
Walikotamadya Kepala Daerah dapat menetapkan pemungutan pajak dengan SKP yang pelaksanaan pembayarannya secara harian atau mingguan terhadap pengusaha rumah makan yang :
Tidak dapat mengadakan catatan penerimaan atau pembukuan secara lengkap dan tertib, dan atau ;
Jumlah pajaknya untuk 1 (satu) hari kurang dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan atau;
Menggunakan tempat/bangunan bersifat tidak tetap.
BAB VIII KEBERATAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 18
Pengusaha dapat mengajukan keberatan atas penetapan pajak kepada Walikotamadya Kepala Daerah.