nomor urut 12, 13 dan 14 lama diubah menjadi nomor 13, 14 dan 15 baru.
Pasal 18:
ditambahkan ayat (3) baru sebagai berikut :
Dalam hal pengusaha mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, maka yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
ayat (3) dan (4) lama diubah menjadi ayat (4) dan (5).
Pasal 19:
ayat (2), kata-kata "Pasal 18" diubah dan harus dibaca "Pasal 18 ayat (1)".
ayat (3), dihapus.
ayat (4) diubah menjadi ayat (3).
Judul BAB XII diubah dan harus dibaca "KETENTUAN PIDANA".
Pasal 23 diubah dan harus dibaca :
Pasal 23
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), (3) (4) dan (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
Judul BAB XIII diubah dan harus dibaca "KETENTUAN PENYIDIKAN".