Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 23 -
  1. Konsideran mengingat:
    • nomor urut 1 dan 2 redaksinya disempurnakan dengan menambahkan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara.
    • nomor urut 3, kata "Nomor 11/Drt" diubah dan harus dibaca "Nomor 11 Drt"
    • nomor urut 5 kata "di" diubah dan harus ditulis "Di".
    • ditambahkan nomor urut 12 baru sebagai berikut :
    1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
    • nomor urut 12, 13 dan 14 lama diubah menjadi nomor 13, 14 dan 15 baru.


  1. Pasal 18:
    • ditambahkan ayat (3) baru sebagai berikut :
    1. Dalam hal pengusaha mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, maka yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
    • ayat (3) dan (4) lama diubah menjadi ayat (4) dan (5).
  2. Pasal 19:
    • ayat (2), kata-kata "Pasal 18" diubah dan harus dibaca "Pasal 18 ayat (1)".
    • ayat (3), dihapus.
    • ayat (4) diubah menjadi ayat (3).
  3. Judul BAB XII diubah dan harus dibaca "KETENTUAN PIDANA".
  4. Pasal 23 diubah dan harus dibaca :
    Pasal 23
    1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), (3) (4) dan (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
  5. Judul BAB XIII diubah dan harus dibaca "KETENTUAN PENYIDIKAN".