Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 17 -
PENJELASAN


ATAS

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SEMARANG

NOMOR : 5 TAHUN 1996

T E N T A N G

PAJAK PEMBANGUNAN I
I PENJELASAN UMUM
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan maka Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Pembangunan I yang diatu di dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu disesuaikan.


Tatacara pemungutan yang baru tersebut disamping untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak juga memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yakni pihak fiskus wajib pajak dan wajib pungut Pajak Pembangunan I.

Disamping hal tersebut diatas suaha penyediaan jasa boga (catering) di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang semakin meningkat dan selama ini belum terpungut pajaknya, sehingga mengurangi pendapatan yang semestinya dapat digali dari Pajak Pembangunan I.

meningkatnya usaha rumah makan dan usaha jasa boga (catering) juga diimbangi pula dengan meningkatnya penyediaan jasa persewaan kamar-kamar yang diusahakan pula secara komersial yang dalam hal ini usaha tersebut sama dengan usaha hotel. Usaha-usaha penyediaan jasa persewaan kamar tersebut juga perlu dikenakan pajak Pembangunan I.

Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu menerbitkan Peraturan Daerah yang baru dan mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1988 tentang Pajak Pembangunan I.