Berkas:UU 3 2011.djvu
Tampilan
Pranala ke halaman indeks
Ukuran pratayang JPG ini dari berkas DJVU ini: 364 × 600 piksel Resolusi lainnya: 146 × 240 piksel | 291 × 480 piksel | 466 × 768 piksel | 622 × 1.024 piksel | 2.550 × 4.200 piksel.
Ukuran asli (2.550 × 4.200 piksel, ukuran berkas: 250 KB, tipe MIME: image/vnd.djvu, 76 halaman)
Ringkasan
[sunting]Jenis lisensi
[sunting]Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 11 November 2011 03.35 | 2.550 × 4.200, 76 halaman (250 KB) | Tjmoel (bicara | kontrib) | Memperbaharui berkas. Sumber : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2664&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2011 | |
11 November 2011 03.30 | Miniatur tidak tersedia | 0 × 0 (88 KB) | Tjmoel (bicara | kontrib) | Sumber : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2664&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2011 |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
47 halaman berikut menggunakan berkas ini:
- Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011
- Indeks:UU 3 2011.djvu
- Halaman:UU 3 2011.djvu/1
- Halaman:UU 3 2011.djvu/10
- Halaman:UU 3 2011.djvu/11
- Halaman:UU 3 2011.djvu/12
- Halaman:UU 3 2011.djvu/13
- Halaman:UU 3 2011.djvu/14
- Halaman:UU 3 2011.djvu/15
- Halaman:UU 3 2011.djvu/16
- Halaman:UU 3 2011.djvu/17
- Halaman:UU 3 2011.djvu/18
- Halaman:UU 3 2011.djvu/19
- Halaman:UU 3 2011.djvu/2
- Halaman:UU 3 2011.djvu/20
- Halaman:UU 3 2011.djvu/21
- Halaman:UU 3 2011.djvu/22
- Halaman:UU 3 2011.djvu/23
- Halaman:UU 3 2011.djvu/24
- Halaman:UU 3 2011.djvu/25
- Halaman:UU 3 2011.djvu/26
- Halaman:UU 3 2011.djvu/27
- Halaman:UU 3 2011.djvu/28
- Halaman:UU 3 2011.djvu/29
- Halaman:UU 3 2011.djvu/3
- Halaman:UU 3 2011.djvu/30
- Halaman:UU 3 2011.djvu/31
- Halaman:UU 3 2011.djvu/32
- Halaman:UU 3 2011.djvu/33
- Halaman:UU 3 2011.djvu/34
- Halaman:UU 3 2011.djvu/35
- Halaman:UU 3 2011.djvu/36
- Halaman:UU 3 2011.djvu/37
- Halaman:UU 3 2011.djvu/38
- Halaman:UU 3 2011.djvu/39
- Halaman:UU 3 2011.djvu/4
- Halaman:UU 3 2011.djvu/40
- Halaman:UU 3 2011.djvu/41
- Halaman:UU 3 2011.djvu/42
- Halaman:UU 3 2011.djvu/43
- Halaman:UU 3 2011.djvu/44
- Halaman:UU 3 2011.djvu/45
- Halaman:UU 3 2011.djvu/5
- Halaman:UU 3 2011.djvu/6
- Halaman:UU 3 2011.djvu/7
- Halaman:UU 3 2011.djvu/8
- Halaman:UU 3 2011.djvu/9