Halaman:UU 3 2011.djvu/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 87
  1. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
  3. Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:
    1. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
    2. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
    3. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
    4. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
  4. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).

Pasal 88
Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.