Halaman:UU 3 2011.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Prinsip Umum


Pasal 3
Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut:
  1. setiap kantor Penyelenggara, baik Penyelenggara yang sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana;
  2. tidak diberlakukannya prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules);
  3. prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement);
  4. diberlakukannya prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment); dan
  5. diakuinya mekanisme netting dalam suatu Sistem Transfer Dana yang efisien.

Pasal 4
Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 5
  1. Perintah Transfer Dana yang telah memperoleh Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian.
  2. Perjanjian yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir masing-masing merupakan perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri.