Halaman:UU 3 2011.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir dibuat secara baku, klausul dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara dapat meneliti perjanjian atau melakukan verifikasi dokumen perjanjian antara Pengirim dan Penerima yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundangundangan.

Pasal 6
Untuk keperluan konfirmasi dalam transaksi Transfer Dana yang dilakukan secara elektronik, pemberitahuan nomor Rekening dan/atau nama Penerima dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia Bank.


Bagian Keempat
Bentuk Perintah Transfer Dana


Pasal 7
  1. Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik.
  2. Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau lebih.