Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Pembatalan Perintah Transfer Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
Pasal 45
Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.
Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Perubahan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim
Pasal 46
Perubahan Perintah Transfer Dana hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim jika terjadi kekeliruan yang diatur dalam BAB V Bagian Kedua dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Perubahan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Penerima jika Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan perubahan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).