Halaman:UU 3 2011.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 10
Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal.

Pasal 11
Pengirim Asal berhak mendapatkan informasi dari Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka waktu pelaksanaan Transfer Dana.

Pasal 12
  1. Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pembayaran dalam Perintah Transfer Dana sepanjang tidak ditentukan lebih awal dari tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir.
  2. Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menyetujui pencantuman Tanggal Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal menjamin Dana dapat dibayarkan kepada Penerima sesuai dengan Tanggal Pembayaran yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana.
  3. Dalam hal Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal hari libur, Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana menjadi tanggal Hari Kerja berikutnya.

Pasal 13
Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim Asal.