Halaman:UU 3 2011.djvu/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 23
  1. Pelaksanaan Perintah Transfer Dana tidak dilanjutkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal jika terdapat perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang dari negara asal atau negara tertuju yang melarang pelaksanaan Perintah Transfer Dana.
  2. Dalam hal Transfer Dana tidak dapat diselesaikan oleh Penyelenggara Pengirim Asal karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana transfer diperlakukan sesuai dengan perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang.

Pasal 24
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 25
Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penerus.

Pasal 26
Dalam hal penggunaan Penyelenggara Penerus ditetapkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Penyelenggara Pengirim Asal wajib menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas beban Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit.