Halaman:UU 3 2011.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB II
PELAKSANAAN TRANSFER DANA


Bagian Kesatu
Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal


Pasal 8
  1. Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
    1. identitas Pengirim Asal;
    2. identitas Penerima;
    3. identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
    4. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
    5. tanggal Perintah Transfer Dana; dan
    6. informasi lain yang menurut peraturan perundangundangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.
  2. Identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor Rekening atau apabila Pengirim Asal tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara Pengirim Asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Identitas Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor Rekening atau apabila Penerima tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara Penerima Akhir, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima.