Halaman ini telah diuji baca
Pasal 58
Ketentuan mengenai jenis kekeliruan, tata cara untuk memperbaiki kekeliruan, serta tata cara penghitungan dan pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 59
Penyelenggara Penerima bertanggung jawab membantu Pengirim Asal dan setiap Penyelenggara Pengirim sebelumnya atau Penyelenggara Penerus mengenai penyelesaian pelaksanaan Perintah Transfer Dana sampai dengan selesainya pelaksanaan Transfer Dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi Perintah Transfer Dana. |
BAB VI
PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
BAB VI
PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Pasal 60
Transfer debit merupakan rangkaian 2 (dua) kegiatan yang tidak terpisahkan, yang meliputi:
|