Halaman:UU 3 2011.djvu/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat melakukan Pengaksepan dengan ketentuan:
    1. jumlah uang yang berlaku sesuai dengan yang tertulis dalam huruf; dan
    2. jika jumlah uang yang dicantumkan dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang-ulang, dalam hal terdapat perbedaan, berlaku jumlah uang yang terkecil.
  2. Dalam hal Penyelenggara Penerima Transfer Debit menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Penerima Transfer Debit wajib mengembalikan Perintah Transfer Debit sesegera mungkin dan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja kepada Pengirim Transfer Debit disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 66
Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut:
  1. Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit;
  2. Penyelenggara Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;
  3. Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan
  4. Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.

Pasal 67
Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai sarana transfer debit yang digunakan sebagai Perintah Transfer Debit, penggunaan sarana transfer debit tersebut tunduk pada setiap ketentuan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.