Halaman:UU 3 2011.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Informasi identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diteruskan kepada Penerima jika terdapat permintaan dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk meneruskan informasi tersebut kepada Penerima.
  2. Pengirim Asal dapat mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana.
  3. Dalam hal Pengirim Asal mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal harus menginformasikan berita atau pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Penyelenggara Penerima untuk diinformasikan kepada Penerima.
  4. Tata cara Transfer Dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 9
  1. Pengirim Asal wajib mengisi informasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali untuk Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima yang pengisiannya dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
  2. Dalam hal Pengirim Asal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal berhak untuk tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.
  3. Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukannya kepada Pengirim Asal mengenai tidak dapat dilaksanakannya Perintah Transfer Dana beserta alasannya paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
  4. Jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal.