Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 20
Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Pengirim Asal atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 21
Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana walaupun terjadi keadaan sebagai berikut:
bencana alam, keadaan bahaya, huru-hara, konflik bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi di daerah atau lokasi Penyelenggara Pengirim Asal yang sedang melaksanakan Perintah Transfer Dana;
kerusakan pada sistem infrastruktur elektronik atau nonelektronik yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana yang tidak dapat dikontrol oleh Penyelenggara Pengirim Asal;
kegagalan sistem kliring atau Sistem Transfer Dana; atau
hal lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal yang tidak melakukan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan tetap berkewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal atas Dana yang seharusnya ditransfer.
Pasal 22
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer Dana kepada Pengirim Asal.