Halaman:UU 3 2011.djvu/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IX
PENGATURAN KOMPENSASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH


Pasal 71
  1. Segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang diatur dalam Undang-Undang ini bagi kegiatan Transfer Dana yang dilakukan oleh Penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.


BAB X
PEMANTAUAN


Pasal 72
  1. Pemantauan terhadap penyelenggaraan Transfer Dana oleh Penyelenggara dilakukan oleh Bank Indonesia.
  2. Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait.
  3. Pemantauan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau pemantauan tidak langsung.
  4. Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemeriksaan berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.
  5. Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana.