Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang digunakan di laman ini adalah versi draf final 812 halaman, yang pertama kali beredar pada 12 Oktober 2020.
Untuk menampilkan seluruh batang tubuh dalam satu laman, lihat /Batang Tubuh.

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja saat ini telah disahkan dan berlaku aktif.
Untuk riwayat status dari Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja, lihat di sini.

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
CIPTA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
  2. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
  3. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
  4. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
  5. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
Mengingat:
  1. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.

Daftar Isi Halaman
Pasal 17 (mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
9
Pasal 18 (mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
26
Pasal 19 (mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan)
39
Pasal 20 (mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial)
44
Pasal 22 (mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
48
Pasal 24 (mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)
65
Pasal 25 (mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek)
76
81
Pasal 27 (mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)
81
Paragraf 3 – Pertanian (Pasal 28–34)
Pasal 29 (mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)
97
Pasal 30 (mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
105
Pasal 31 (mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan)
107
Pasal 32 (mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)
111
Pasal 33 (mengubah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura)
111
Pasal 34 (mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)
117
Paragraf 4 – Kehutanan (Pasal 35–37)
Pasal 36 (mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
125
Pasal 37 (mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)
132
Pasal 39 (mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
147
Pasal 40 (mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
148
Pasal 41 (mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi)
152
Pasal 42 (mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan)
162
Pasal 43 (mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran)
177
Pasal 44 (mengubah Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian)
180
Pasal 46 (mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
186
Pasal 47 (mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal)
198
Pasal 48 (mengubah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
199
Pasal 50 (mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)
205
Pasal 51 (mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun)
212
Pasal 52 (mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi)
219
Pasal 53 (mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air)
231
Pasal 55 (mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)
239
Pasal 56 (mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)
247
Pasal 57 (mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)
254
Pasal 58 (mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan)
274
Pasal 60 (mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)
293
Pasal 61 (mengubah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit)
296
Pasal 62 (mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika)
299
Pasal 63 (mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
301
Pasal 64 (mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)
304
Pasal 66 (mengubah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman)
313
Pasal 67 (mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
314
Pasal 68 (mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah)
317
Pasal 70 (mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos)
325
Pasal 71 (mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi)
326
Pasal 72 (mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran)
330
Pasal 74 (mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan)
332
Pasal 75 (mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian)
336
Pasal 77 (mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal)
338
Pasal 78 (mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
340
Pasal 79 (mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
341
Pasal 81 (mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
342
Pasal 82 (mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional)
360
Pasal 83 (mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
361
Pasal 84 (mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
362
Pasal 86 (mengubah Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
366
Pasal 87 (mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
368
Pasal 103 (mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan)
375
Pasal 106 (mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
377
Pasal 107 (mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten)
383
Pasal 108 (mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
385
Pasal 109 (mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
387
Pasal 111 (mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan)
392
Pasal 112 (mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
403
Pasal 113 (mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
411
Pasal 114 (mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
424
Pasal 115 (mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam)
428
Pasal 117 (mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
432
Pasal 118 (mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha)
434
Pasal 120 (mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara)
436
Pasal 121 (mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
437
437
Pasal 123 (mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)
437
Pasal 124 (mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
444
445
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 148–149)
450
Pasal 150 (mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus)
451
Pasal 152 (mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang)
463
Pasal 153 (mengubah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang)
465
475
Pasal 175 (mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
475
Pasal 176 (mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
480
487

Keterangan

Status: Dikeluarkan pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020
Perubahan:
Peraturan terkait
Perdagangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
Keimigrasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Sejarah
Belum ada riwayat sejarah