Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab III/Bagian Kelima
Tampilan
Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf 1
Umum
Pasal 76
| Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: |
|
Paragraf 2
Penanaman Modal
Pasal 77
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) diubah sebagai berikut:
|
|
|
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
- Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui:
- program kemitraan;
- pelatihan sumber daya manusia;
- peningkatan daya saing;
- pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar;
- akses pembiayaan; dan
- penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
- Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
- Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18- Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.
- Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
- melakukan perluasan usaha; atau
- melakukan penanaman modal baru.
- Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria:
- menyerap banyak tenaga kerja;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasuk pembangunan infrastruktur;
- melakukan alih teknologi;
|
|
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25- Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Paragraf 3
Perbankan
Pasal 78
| Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 22
|
Paragraf 4
Perbankan Syariah
Pasal 79
| Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|