Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab III
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB III - Daftar Isi Halaman
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 6)
5
Paragraf 1 – Umum (Pasal 13)
8
Paragraf 2 – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pasal 14–20)
8
Paragraf 3 – Persetujuan Lingkungan (Pasal 21–22)
Paragraf 1 – Umum (Pasal 26)
81
Paragraf 2 – Kelautan dan Perikanan (Pasal 27)
81
Paragraf 3 – Pertanian (Pasal 28–34)
Paragraf 4 – Kehutanan (Pasal 35–37)
Paragraf 5 – Energi Dan Sumber Daya Mineral (Pasal 38–42)
Paragraf 6 – Ketenaganukliran (Pasal 43)
Paragraf 7 – Perindustrian (Pasal 44)
Paragraf 9 – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 49–53)
Paragraf 10 – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 54–58)
Paragraf 11 – Kesehatan, Obat, dan Makanan (Pasal 59–64)
Paragraf 12 – Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 65–66)
Paragraf 13 – Kepariwisataan (Pasal 67)
Paragraf 14 – Keagamaan (Pasal 68)
Paragraf 15 – Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Pasal 69–72)
Paragraf 16 – Pertahanan dan Keamanan (Pasal 73–75)
BAB III
PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
BAB III
PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
|
Bagian Kedua
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bagian Kedua
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
|
(6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
|
Paragraf 2
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Pasal 8
|
Paragraf 3
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Pasal 9
|
| sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk. |
Paragraf 4
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Pasal 10
|
Paragraf 5
Pengawasan
Pasal 11
| Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. |
Paragraf 6
Peraturan Pelaksanaan
Pasal 12
| Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |