Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab IX
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Pasal 148
Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/451 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/452 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/453 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/454 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/455 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/456 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/457 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/458 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/459 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/460 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/461 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/462 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/463 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/464
Paragraf 3
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Pasal 153

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB IX
KAWASAN EKONOMI
BAB IX
KAWASAN EKONOMI
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 148
Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Paragraf 3
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Pasal 153
Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|