Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab XI
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB XI
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
BAB XI
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 174
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden. |
Bagian Kedua
Administrasi Pemerintahan
Bagian Kedua
Administrasi Pemerintahan
Pasal 175
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut:
|
Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/476 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/477 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/478 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/479 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/480 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/481 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/482 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/483
|