Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab VIII
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB VIII
PENGADAAN TANAH
BAB VIII
PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 122
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan kerja, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 123
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor |
Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/438 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/439 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/440 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/441 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/442 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/443 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/444 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/445 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/446 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/447 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/448 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/449
Paragraf 4
Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Pasal 146
|
Pasal 147
Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik. |