Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1 Umum
Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
kelautan dan perikanan;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
ketenaganukliran;
perindustrian;
perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuian;
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
transportasi;
kesehatan, obat dan makanan;
pendidikan dan kebudayaan;
pariwisata;
keagamaan;
pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
pertahanan dan keamanan.
Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan
Pasal 27
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 24, angka 25, dan angka 26 diubah serta angka 16, angka 17, dan angka 18 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat
kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung
lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12
(dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal
kepulauan Indonesia.
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya
disingkat ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk
dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu. sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perikanan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah Pusat menetapkan:
rencana pengelolaan perikanan;
potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
potensi dan alokasi induk serta Benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
pelabuhan perikanan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
pembudidayaan ikan dan pelindungannya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta
lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh
ditangkap;
kawasan konservasi perairan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
kawasan konservasi perairan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
Pemerintah Pusat menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan harus memenuhi standar mutu hasil perikanan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari usaha:
penangkapan Ikan;
pembudidayaan Ikan;
pengangkutan Ikan;
pengolahan Ikan; dan
pemasaran Ikan.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.
Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Nelayan Kecil.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa
memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.
Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
Ketentuan Pasal 28A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28A
Setiap orang dilarang:
memalsukan dokumen Perizinan Berusaha;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu;
menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau
orang lain; dan/atau
menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau
badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.
Perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut.
Pemerintah Pusat menetapkan pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau
badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI, perjanjian
perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya
antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk
mengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang yang meliputi kegiatan dalam rangka pendidikan, penyuluhan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi seseorang yang menangkap ikan dan/atau membudidayakan ikan untuk kebutuhan sehari-hari.
Persetujuan bagi kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik laut dari Pemerintah Pusat.
Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan Pemerintah Pusat
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan
Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
Ketentuan mengenai kriteria, jenis, dan tata cara. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.
Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. dan/atau laut lepas yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya sebagai kapal perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.
Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang membawa alat penangkapan ikan lainnya.
Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah
penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun, mengimpor, memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41
Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan:
rencana induk pelabuhan nasional;
klasifikasi pelabuhan perikanan;
pengelolaan pelabuhan perikanan; perikanan secara
persyaratan dan/atau standar teknis dalam operasional, pembangunan, perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan;
wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh
Pemerintah.
Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan
lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.
Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas. dan wewenang:
menerbitkan persetujuan berlayar;
mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan;
mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
mengawasi pemanduan;
mengawasi pengisian bahan bakar;
mengawasi kegiatan pelabuhan perikanan;
melaksanakan pembangunan fasilitas bantuan pencarian dan penyelamatan;
memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan
memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.
Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran.
Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memenuhi standar laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan memenuhi standar laik operasi.
Pemenuhan standar laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengawas perikanan. setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar pelabuhan perikanan, Persetujuan berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Setiap orang asing yang mendapat Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI dikenai pungutan perikanan.
Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
26. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelaakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelaakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
28. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Ketentuan Pasal 94A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 94A
Setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 95 dihapus.
Pasal 96 dihapus.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 97
Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)).
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ketentuan Pasal 100B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100B
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan Pasal 100C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100C
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 seratus juta rupiah).
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93 atau Pasal 94 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan terhadap korporasi dipidana denda dengan tambahan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.
Paragraf 3 Pertanian
Pasal 28
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertanian, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619).
Pasal 29
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) harus mempertimbangkan:
jenis tanaman; dan/atau
ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lahan Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif.
Ketentuan mengenai jenis, kriteria, besaran, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan persetujuan.
Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran’ serta Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 dihapus.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memenuhi persyaratan minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme penggangeu Tanaman Perkebunan.
Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 45 dihapus.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
penghentian sementara kegiatan;
pengenaan denda; dan/atau
paksaan Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
Perizinan Berusaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 50 dihapus.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Kentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 68 dihapus.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam
jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi.
Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit pengolahan hasil setelah unit pengolahan tersebut perkebunan beroperasi.
Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, sarana dan prasarana Perkebunan, pengembangan Perkebunan, dan/atau pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.
Dana yang dihimpun oleh Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh badan pengelola dana perkebunan, yang berwenang untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan Pekebun.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 96
Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan Usaha Perkebunan;
pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
penelitian dan pengembangan;
pengembangan sumber daya manusia;
pembiayaaan Usaha Perkebunan; dan
pemberian rekomendasi penanaman modal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 97
Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-
waktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
pelaporan dan/atau dari Pelaku Usaha Perkebunan;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.
Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 105 dihapus.
Pasal 109 dihapus.
Pasal 30
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut.
Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
3. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
pewarisan;
hibah;
wasiat;
dalam bentuk akta notaris; atau
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan.
Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.
Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 31
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian.
Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
dilakukan kajian strategis;
disusun rencana alih fungsi lahan;
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau
disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa:
penghentian sementara kegiatan;
pengenaan denda administratif;
paksaan Pemerintah;
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan dan pengeluaran Benih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
memenuhi keperluan di dalam negeri.
Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan.
Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun,
dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
perencanaan
pemantauan dan evaluasi;
pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
pertimbangan penanaman modal.
Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
Sanksi administratif dikenakan kepada:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3); atau
Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan usaha;
penarikan produk dari peredaran;
pencabutan izin; dan/atau
penutupan usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanks
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 111 dihapus.
Pasal 32
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian.
Kewajiban peningkatan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan Petani.
Impor komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 101 dihapus.
Pasal 33
Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
Pemanfaatan Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri.
Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana
hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
lebih efisien;
ramah lingkungan; dan
diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait sarana hortikultura diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.
Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan. Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura
yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi
persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi
administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penghentian kegiatan usaha;
penarikan produk yang dipasarkan;
denda administratif, paksaan pemerintah; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 dihapus.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib
didata oleh Pemerintah.
Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit
usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 51 dihapus.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5O wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura
wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis
minimal.
Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura
wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha
hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan.
Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:
inti-plasma;
subkontrak;
waralaba;
perdagangan umum;
distribusi dan keagenan; dan
bentuk kemitraan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran benih dari dan pemasukan benih ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.
Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3}, serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 63 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta
izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antarpedagang serta antara pedagang
dan konsumen.
Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus
menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar
mutu dan standar harga secara transparan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem kelas
produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
keamanan pangan produk hortikultura;
persyaratan kemasan dan pelabelan;
standar mutu; dan
ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu. masuk yang ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam meningkatkan pemasaran hortikultura memberikan informasi pasar.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan produk hortikultura lokal dan asal impor.
Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 100
Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 101
Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan secara tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan;
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku usaha;
pencabutan izin; dan/atau
penutupan usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Pasal 126 dihapus.
22. Pasal 131 dihapus.
Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
penghasil tumbuhan pakan;
tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota yang di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan
memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum.
Pemerintah daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber pakan Ternak murah.
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak
menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah Pusat dapat menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan pengembangan usaha Peternak mikro, kecil, dan menengah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih, Bibit, dan/atau bakalan.
Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan.
Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu.
Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih. atau Bibit yang terakreditasi.
Setiap orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak memenuhi kewajiban sertifikat Layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri; dan/atau
memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam negeri.
Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dilarang:
mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi;
menggunakan dan/atau mengedarkan pakan Ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau
menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pakan yang dicampur hormone tertentu dan/atau antibiotic imbuhan pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Budi Daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
Peternak yang melakukan budi daya Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat.
Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu yang mengusahakan Ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya Ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Budi Daya melalui penanaman modal oleh perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Ketentuan Pasal 36B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36B
Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak.
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
bebas dari Penyakit Hewan Menular yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina Hewan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36C
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
berupa sediaan biologi yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;
tidak memiliki nomor pendaftaran;
tidak diberi label dan tanda; dan
tidak memenuhi standar mutu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Penyediaan obat hewan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Setiap Orang yang akan memasukkan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Setiap orang yang mempunyai unit usaha Produk Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol veteriner dari Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenanganya berdasarkannorma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis.
Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Usaha rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha rumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium
pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
peringatan secara tertulis;
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
pencabutan Perizinan Berusaha dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran;
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
pengenaan denda.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat dan mesin yang belum diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan atau membahayakan nyawa orang, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Paragraf 4 Kehutanan
Pasal 35
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Kehutanan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana diubah dengan Undan-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374); dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432).
Pasal 36
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
penunjukan kawasan hutan;
penataan batas kawasan hutan;
pemetaan kawasan hutan; dan
penetapan kawasan hutan.
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit.
Pemerintah Pusat memprioritaskan percepatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada daerah yang strategis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas percepatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau.
Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan ialah termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.
Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Pemanfaatan Hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada:
perseorangan;
koperasi;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah; atau
badan usaha milik swasta.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
perseorangan;
koperasi;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah; atau
badan usaha milik swasta.
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial.
Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
perseorangan;
kelompok tani hutan; dan
koperasi.
Pasal 29B
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta yang memperoleh Perizinan
Berusaha pemanfaatan hutan, wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan kelestarian, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
Ketentuan mengenai Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pemegang Perizinan Berusaha wajib untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan yang dikelolanya.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
Pemanenan dan pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi daya dukung hutan.
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Setiap pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan.
Penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari dana reboisasi hanya dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.
Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemungutan hasil hutan hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di bidang kehutanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
Penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Pada kawasan hutan lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengatur pelindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Pelindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melindungi hutan dalam areal kerjanya.
Pelindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya.
Untuk menjamin pelaksanaan pelindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya pelindungan hutan.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya.
Pemegang hak atau Perizinan Berusaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
Setiap orang dilarang:
mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
membakar hutan;
memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang;
menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan/atau mengangkut tumbuhan dan/atau satwa yang dilindungi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d dan/atau huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikenai sanksi administratif.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau
orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf e diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf f diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf g diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) apabila dilakukan oleh korporasi dan/atau. atas nama _ korporasi, korporasi dan pengurusnya dikenai pidana dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari denda pidana pokok.
Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.
Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
Setiap pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang ini apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 5, angka 23, dan angka 24 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.
Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu. dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan adalah Perizinan Berusaha dari Pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-Undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Setiap orang dilarang:
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan;
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau
orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Setiap orang dilarang:
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap orang dilarang:
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat di dalam kawasan hutan;
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau
orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf e serta kegiatan lain di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis:
paksaan pemerintah;
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
memalsukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kecuali dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Setiap pejabat dilarang:
menerbitkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak;
melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau
lalai dalam melaksanakan tugas.
Pasal 53 dihapus.
Pasal 54 dihapus.
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Korporasi yang:
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
dipidana bagi:
pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di
kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Korporasi yang:
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan/atau korporasi dikenakan pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.
Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana bagi:
pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana bagi:
pengurusnya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda. pidana yang dijatuhkan.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Korporasi yang:
melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a;
dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan/atau bagi korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
mengangkut dan/atau menerima menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf c;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu). tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Korporasi yang:
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan/atau korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
memalsukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Korporasi yang:
memalsukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,
dipidana bagi:
pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan.
Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
Setiap pejabat yang:
menerbitkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. huruf a;
menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d;
melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e;
menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f; dan/atau
dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf g,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110A
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya undang-undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa:
pembayaran denda administratif; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 110B
Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatanlain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa:
penghentian sementara kegiatan usaha;
pembayaran denda administatif; dan/atau
paksaan pemerintah.
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 111 dihapus.
Pasal 112 dihapus.
Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 38
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585); dan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).
Pasal 39
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128A
Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 40
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 diubah, dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang
berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Dihapus.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Kegiatan Usaha Hulu; dan
Kegiatan Usaha Hilir.
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Eksplorasi; dan
Eksploitasi.
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan
Niaga.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha:
Pengolahan;
Pengangkuatan;
Penyimpanan; dan/atau
Niaga.
Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya.
Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif terhadap:
pelanggaran salah satu persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha; dan/atau
ketidakterpenuhinya persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
pemanfaatan fasilitas Pengangkutan Penyimpanan dan Bahan Bakar Minyak;
tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
turan dan penetapan tarif persetujuan Menteri.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 41
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dilakukan terhadap:
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
Kawasan Hutan konservasi;
kawasan konservasi di perairan; dan
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan
produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
pembuatan kebijakan nasional;
pengaturan di bidang Panas Bumi;
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi;
pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
pembinaan dan pengawasan;
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan Panas Bumi; dan
pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
pembinaan dan pengawasan;
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, meliputi:
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
pembinaan dan pengawasan;
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha
terkait Pemanfaatan Langsung.
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
lintas wilayah provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
Kawasan Hutan konservasi;
kawasan konservasi di perairan; dan
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi,termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) mendapat persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 12 dihapus.
Pasal 13 dihapus.
Pasal 14 dihapus.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, termasuk harga energi Panas Bumi, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi.
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 dihapus.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pelaku usaha di bidang Panas Bumi:
melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi; dan/atau
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum melaksanakan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kepada pelaku usaha di bidang Panas Bumi untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:
Pelaku usaha di bidang Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pelaku usaha di bidang Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pelaku usaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat menetapkan persetujuan pengakhiran Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi setelah pelaku usaha di bidang Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 27 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 31 ayat (3), atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara seluruh kegiatan;
denda administrasi; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait panas bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemerintah Pusat melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi,
Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan, atau bentuk penggantian lain kepada pemakai tanah di atau tanah negara atau pemegang hak.
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau Pemegang Perizinan Berusaha terkait
Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
memperlihatkan:
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi atau salinan yang sah;
memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang
akan dilakukan; dan
melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Jika pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
pajak daerah; dan
retribusi daerah.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan untuk Pemanfaatan Panas Bumi
Langsung; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 60 dihapus.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Setiap Orang yang memiliki Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi yang
ditetapkan dalam Perizinan Berusaha yang
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi terhadap pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pasal 74 dihapus.
Pasal 42
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 10, angka 12, angka 15, dan angka 16 diubah, serta angka 11 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu
yan menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
Perizinan Berusaha terkait ketenagalistrikan adalah perizinan untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dihapus.
Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya dalam usaha masyarakat dapat berpartisipasi penyediaan tenaga listrik.
Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:
kelompok masyarakat tidak mampu;
pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
pembangunan listrik perdesaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan meliputi:
penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara;
Penetapan Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
penetapan Perizinan Berusaha untuk kegiatan jasa penunjang tenaga listrik;
penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
penetapan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Perizinan Berusaha terkait penyediaan tenaga listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan;
pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan
penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan meliputi:
penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Ketentuan mengenai pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
pembangkitan tenaga listrik;
transmisi tenaga listrik;
distribusi tenaga listrik; dan/atau
penjualan tenaga listrik.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan jenis usaha distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan hanya untuk pemakaian sendiri.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
pengoperasian instalasi tenaga listrik;
pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
penelitian dan pengembangan;
pendidikan dan pelatihan;
laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk kegiatan:
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; dan
usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk kegiatan jual beli tenaga listrik lintas negara.
Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20 dihapus.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan Perizinan Berusaha.
Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria berkaitan dengan Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penetapan Perizinan Berusaha industri penunjang tenaga listrik untuk industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalanginya.
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga
listrik harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib:
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Konsumen berhak untuk:
mendapat pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Konsumen wajib:
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha
untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam hal tanah yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Pemerintah Pusat menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik.
Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
andal dan aman bagi instalasi;
aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan
ramah lingkungan.
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
Pemilik jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
pemenuhan persyaratan keteknikan;
pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup;
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam
negeri;
penggunaan tenaga kerja asing;
pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
pemenuhan persyaratan perizinan;
penerapan tarif tenaga listrik; dan
pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat:
melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang
ketenagalistrikan;
melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan;
dan
memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 44 ayat (4) atau ayat (5), atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
pembekuan kegiatan sementara;
denda; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Setiap orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang:
telah diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik; atau
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban.
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah:
diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik; dan/atau
membahayakan keselamatan dan/atau keandalan penyediaan tenaga listrik, mengganggu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 52 dihapus.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik.
Paragraf 6
Ketenaganukliran
Pasal 43
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Ketenaganukliran, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676) diubah:
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait ketenaganukliran.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan
peraturan, perizinan, dan inspeksi.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.
Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bahan Galian Nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan badan usaha milik swasta.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
Badan usaha terkait pertambangan mineral dan
batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal orang perseorangan ataupun badan usaha menemukan mineral ikutan radioaktif, pelaku wajib mengalihkan kepada Negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 10 dihapus.
Penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 18 dihapus.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi.
Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Setiap orang yang membangun, mengoperasikan,
dan/atau melakukan dekomisioning reaktor nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang menimbulkan kerugian nuklir dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Paragraf 7
Perindustrian
Pasal 44
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Perindustrian, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
pembangunan sumber daya manusia;
pemanfaatan sumber daya alam;
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
penyediaan sumber pembiayaan; dan
penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri.
Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48A
Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Setiap Orang dilarang:
membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaiai pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau
memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Industri Strategis dikuasai oleh negara.
Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pengaturan kepemilikan;
penetapan kebijakan;
pengaturan Perizinan Berusaha;
pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
pengawasan.
Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
penetapan jenis Industri Strategis;
pemberian fasilitas; dan
pemberian kompensasi kerugian.
Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Industri kecil;
Industri menengah; dan
Industri besar.
Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
Pasal 102 dihapus.
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105A
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
belum memiliki Kawasan Industri;
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
terdapat Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki zona industri.
Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi:
Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus
dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104, Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
penyampaian informasi dan/atau laporan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di
bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8
Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 45
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); dan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).
Pasal 46
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer
dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
Setiap pemilik gudang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap pemilik gudang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.
Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administratif Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari:
distributor;
agen;
grosir;
pengecer; dan/atau
konsumen.
Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan
peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;
pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
Perizinan Berusaha/persetujuan;
standar; dan
pelarangan dan pembatasan.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor.
Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, importir tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor.
Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Pasal 49 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
Setiap Eksportir dan/atau Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan mengenai kriteria barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
Jasa yang telah atau kualifikasi pada ayat (2) kesesuaian yang diberlakukan SNI, persyaratan teknis, secara wajib sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan sertifikat diakui oleh Pemerintah Pusat.
Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat
kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
cara penyerahan Barang.
Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) mempunyai wewenang melakukan:
pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perdagangan; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
Distribusi Barang dan/atau Jasa;
pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
pemberlakuan SNI, teknis, atau persyaratan kualifikasi secara wajib;
Perizinan Berusaha terkait gudang; dan
penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:
merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
merekomendasikan Perdagangan penghentian kegiatan usaha; atau
merekomendasikan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
Bagi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).
Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
Bagi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).
Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 47
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pemerintah Pusat mengatur tentang:
pengujian dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang; dan
tempat dan daerah dilaksanakan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis tertentu.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Setiap Pelaku Usaha yang membuat dan/atau memperbaiki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.
Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus dipenuhi persyaratan:
memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH dan auditor halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
mengawasi PPH di perusahaan;
menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
mengoordinasikan PPH; dan
mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
beragama Islam; dan
memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari Organisasi Kemasyarakatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai erikut:
Pasal 29
Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
data Pelaku Usaha
nama dan jenis Produk;
daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
pengolahan Produk.
Jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dinyatakan lengkap.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi.
Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
Dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH.
Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk tidak sesuai dengan standar yang dimiliki oleh BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga)