Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Penjelasan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
CIPTA KERJA
I. | UMUM |
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:
Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja. |
Terhadap hal tersebut Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut:
Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan kemudahan dalam berusaha, termasuk untuk Koperasi dan UMK-M. Saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana saat ini terdapat 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi. Dengan kondisi yang ada pada saat ini, pendapatan perkapita baru sebesar Rp4,6 juta per bulan. Dengan memperhitungkan potensi perekonomian dan sumber daya manusia ke depan, maka Indonesia akan dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia pada Tahun 2045 dengan produk domestik brutto sebesar $7 triliun dolar Amerika Serikat dengan pendapatan perkapita sebesar Rp27 juta per bulan. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluasluasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:
|
- (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
- Huruf b
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
- Huruf b
- Huruf c
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
- Huruf c
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikolog dan psikiater; dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
- Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
- Huruf a
- Huruf b
- Jasa pelayanan sosial meliputi:
- jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
- jasa pemadam kebakaran;
- jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- jasa lembaga rehabilitasi;
- jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
- jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pelayanan sosial meliputi:
- Huruf b
- Huruf c
- Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
- Huruf c
- Huruf d
- Jasa keuangan meliputi:
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/752 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/753 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/754 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/755 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/756 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/757 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/758 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/759 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/760 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/761 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/762 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/763 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/764 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/765 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/766 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/767 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/768 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/769 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/770 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/771 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/772 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/773 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/774 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/775 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/776 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/777 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/778 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/779 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/780 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/781 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/782 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/783 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/784 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/785 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/786 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/787 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/788 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/789 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/790 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/791 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/792 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/793 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/794 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/795 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/796 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/797 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/798 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/799 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/800 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/801 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/802 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/803 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/804 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/805 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/806 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/807 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/808 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/809 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/810
- Jasa keuangan meliputi:
- Huruf d
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 9
- Pasal 350
- Cukup jelas.
- Pasal 350
- Angka 9
- Angka 10
- Pasal 402A
- Cukup jelas.
- Pasal 402A
- Angka 10
- Pasal 177
- Cukup jelas.
- Pasal 178
- Cukup jelas.
- Pasal 179
- Cukup jelas.
- Pasal 180
- Cukup jelas.
- Pasal 181
- Cukup jelas.
- Pasal 182
- Cukup jelas.
- Pasal 183
- Cukup jelas.
- Pasal 184
- Cukup jelas.
- Pasal 185
- Cukup jelas.
- Pasal 186
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR...
WAKIL KETUA, AZIS SYAMSUDDIN |