Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab XV
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 185
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
Pasal 186
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... NOMOR...
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja di atas beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
WAKIL KETUA, AZIS SYAMSUDDIN |