Permainan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Permainan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan  (1980) 

PERMAINAN RAKYAT
DAERAH
KALIMANTAN
SELATAN





DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Milik Dep. P dan K
Tidak diperdagangkan



PERMAINAN RAKYAT
DAERAH
KALIMANTAN SELATAN


Editor : Drs.Ahmad Yunus








DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROYEK INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI KEBUDAYAAN DAERAH
1980 / 1981

DAFTAR ISI

  1. Halaman
  2. PRAKATAIII
  3. Sambutan Kepala Kantor Wilayah Dept. P dan K Prov. Kalsel untuk Penerbitan Permainan Rakyat Daerah Kalimantan SelatanV
  4. PENGANTARVII
  5. DAFTAR ISIIX
  6. BAB I:PENDAHULUAN1
  7. BAB II:JENIS PERMAINAN RAKYAT DAERAH KALIMANTAN SELATAN5
  8. 1. BABANGA5
  9. 2. BABINTIH15
  10. 3. BABULANAN23
  11. 4. BABURUNGAN31
  12. 5. BACIT39
  13. 6. BADURIT51
  14. 7. BAGIMPAR61
  15. 8. BAGUM73
  16. 9. BAKARAT83
  17. 10. BALUBUK97
  18. 11. BASASAKOLAHAN111
  19. 12. BASAUNGKALATAU123
  20. 13. BASUSUMPITAN133
  21. 14. BATEWAH143
  22. 15. BATATIMBULAN ILUNG155
  23. 16. BATUNGKAU167
  24. 17. BAUSUTAN177
  25. 18. BUTA LELE187
  26. 19. ISUTAN JARAT199
  27. 20. TANDIK PELANDUK209
  28. 21. BAPATAKAN221

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.