Kontribusi Pengguna untuk Partofme00
Tampilan
Hasil untuk Partofme00 bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 186 suntingan. Akun dibuat pada 17 Maret 2024.
Pengguna dengan 186 suntingan. Akun dibuat pada 17 Maret 2024.
13 Januari 2025
- 04.2913 Januari 2025 04.29 beda riw 0 Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/10 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2913 Januari 2025 04.29 beda riw +17 Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/10 Tidak ada ringkasan suntingan
- 04.2513 Januari 2025 04.25 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/44 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2513 Januari 2025 04.25 beda riw −1 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/43 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2413 Januari 2025 04.24 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/38 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2413 Januari 2025 04.24 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/37 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2313 Januari 2025 04.23 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/36 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2313 Januari 2025 04.23 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/35 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2313 Januari 2025 04.23 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/34 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2313 Januari 2025 04.23 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/33 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2213 Januari 2025 04.22 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/32 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2213 Januari 2025 04.22 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/31 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2113 Januari 2025 04.21 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/30 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.2013 Januari 2025 04.20 beda riw 0 Halaman:RUU Final DKJ.pdf/10 →Tervalidasi Tanda: Tervalidasi
- 04.1313 Januari 2025 04.13 beda riw +104 Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/14 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 01.5513 Januari 2025 01.55 beda riw +938 B Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/14 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'd. hidup di dalam keluarga yang aman dan tentram. Paragraf 3 Calon Pasangan Menikah Pasal 17 (1) Setiap laki-laki dan perempuan calon pasangan menikah berkewajiban untuk: a. memberitahukan identitas diri dan status pernikahan calon pasangan menikah; b. menginformasikan riwayat dan kondisi kesehatan calon pasangan menikah; dan c. (2) mengikuti pendampingan pra perkawinan; Setiap laki-laki dan perempuan calon pasangan menikah berhak untuk... Tanda: Belum diuji baca
- 01.5513 Januari 2025 01.55 beda riw +112 Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/11 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 01.4213 Januari 2025 01.42 beda riw +982 B Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/11 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 13 (1) Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti Rencana Induk Ketahanan Keluarga dalam program kerja di daerahnya masing-masing. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan pelaksanaan Rencana Induk Ketahanan Keluarga kepada Pemerintah Daerah provinsi. (3) Pemerintah Daerah provinsi wajib... Tanda: Belum diuji baca
- 01.4213 Januari 2025 01.42 beda riw 0 Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/41 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.4013 Januari 2025 01.40 beda riw +9 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/18 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3913 Januari 2025 01.39 beda riw +10 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/17 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3913 Januari 2025 01.39 beda riw +9 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/16 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3813 Januari 2025 01.38 beda riw +6 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/15 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3813 Januari 2025 01.38 beda riw +9 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/14 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3713 Januari 2025 01.37 beda riw +11 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/12 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3613 Januari 2025 01.36 beda riw +9 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/11 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3613 Januari 2025 01.36 beda riw +9 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/10 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3513 Januari 2025 01.35 beda riw +7 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/9 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3413 Januari 2025 01.34 beda riw +7 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/8 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3413 Januari 2025 01.34 beda riw +9 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/7 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3313 Januari 2025 01.33 beda riw +9 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/6 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 01.3213 Januari 2025 01.32 beda riw −2 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/5 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 01.3213 Januari 2025 01.32 beda riw +9 Halaman:RUU RUU INTELIJEN.pdf/5 →Tervalidasi Tanda: Tervalidasi
- 01.3013 Januari 2025 01.30 beda riw +95 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/14 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 01.2213 Januari 2025 01.22 beda riw +1.629 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/14 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t4(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 27 (1) Pelaksanaan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b di Landas Kontinen dapat dilakukan dengan: a. pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; b. penggunaan ka... Tanda: Belum diuji baca
- 01.2113 Januari 2025 01.21 beda riw +38 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/11 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 01.1513 Januari 2025 01.15 beda riw +1.714 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/11 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 11Pasal 2O (1) Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilalsanakan oleh orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau badan usaha. (21 Orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan pihak lain... Tanda: Belum diuji baca
- 01.1013 Januari 2025 01.10 beda riw −2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/7 Tidak ada ringkasan suntingan
- 01.1013 Januari 2025 01.10 beda riw +16 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/7 Tidak ada ringkasan suntingan
- 01.0913 Januari 2025 01.09 beda riw +153 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/7 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 00.5613 Januari 2025 00.56 beda riw +1.363 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/7 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - Pasal 8 (1) (21 Garis-garis batas Landas Kontinen yang ditetapkan berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan negara lain harus dicantumkan pada peta laut Indonesia dengan satu skala atau lebih yang memadai untuk memastikan posisinya. Penetapan garis batas Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hukum internasional. Bagian Keempat Publisitas Batas Landas Kontinen Pasal 9 (1... Tanda: Belum diuji baca
8 Januari 2025
- 07.068 Januari 2025 07.06 beda riw +552 Pembicaraan Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/509 →Peringatan kedua 🟨: Balas Tanda: Balas
7 Januari 2025
- 06.507 Januari 2025 06.50 beda riw 0 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/473 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 06.497 Januari 2025 06.49 beda riw 0 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/471 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 06.397 Januari 2025 06.39 beda riw +16 Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara.pdf/23 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 04.127 Januari 2025 04.12 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/515 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 04.117 Januari 2025 04.11 beda riw +84 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/509 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 03.597 Januari 2025 03.59 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/508 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 03.587 Januari 2025 03.58 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/497 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 03.557 Januari 2025 03.55 beda riw +16 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/489 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi