Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-505-
Pasal 28
PPIU wajib:
menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh
lima) orang Jemaah Umrah;
memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi, konsumsi, dan transportasi
kepada jemaah sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara PPIU dan
Jemaah Umrah;
memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
memberangkatkan dan memulangkan
Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku
visa umrah di Arab Saudi;
menyampaikan rencana pedalanan umrah kepada Menter'. secara tertulis sebelum keberangkatan;
melapor kepada Perwakilan Republik pada Indonesia di Arab Saudi saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia.
membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tiba kembali di tanah air;
memberangkatkan Jemaah Umrah yang
terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;
mengikuti prinsip syariat; dan
membuka rekening penampungan yang
digunakan untuk menampung dana jemaah
untuk kegiatan umrah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.