Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/473

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 473 -

PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT NOTA PEMBATALAN

  1. Nomor Nota Pembatalan
    Diisi dengan nomor nota pembatalan atas pembatalan Jasa Kena Pajak.
  2. Tanggal Nota Pembatalan
    Diisi dengan tanggal nota pembatalan atas pembatalan Jasa Kena Pajak.
  3. Nomor Faktur Pajak
    Diisi dengan nomor Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota pembatalan.
  4. Tanggal Faktur Pajak
    Diisi dengan tanggal Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota pembatalan.
  5. Identitas Penerima Jasa Kena Pajak.
    1. Nama
      Diisi dengan nama penerima Jasa Kena Pajak.
    2. Alamat
      Diisi dengan alamat penerima Jasa Kena Pajak.
    3. NPWP
      Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima Jasa Kena Pajak.
  6. Identitas Pemberi Jasa Kena Pajak.
    1. Nama
      Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak.
    2. Alamat
      Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak.
    3. NPWP
      Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Jasa Kena Pajak.
  7. Pengisian mengenai Jasa Kena Pajak yang dibatalkan.
    1. Kolom "No."
      Diisi dengan nomor urut dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan.
    2. Kolom "Kode Jasa"
      Diisi dengan kode jasa sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota pembatalan.
    3. Kolom "Nama Jasa Kena Pajak"
      Diisi dengan jenis Jasa Kena Pajak yang dibatalkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
      Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, penerima Jasa Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut Jasa Kena Pajak yang dibatalkan.
    4. Kolom "Penggantian"
      Diisi dengan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan.
  8. Jumlah Penggantian berdasarkan Faktur Pajak.
    Diisi dengan nilai saldo tersisa dalam kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" berdasarkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  9. Jumlah Penggantian yang dibatalkan