Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/471

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 471 -

Diisi dengan jumlah dari nilai dalam kolom "Harga Jual" yang dikembalikan.
  1. Jumlah PPN yang diretur.
    Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dikembalikan.
  2. Jumlah PPnBM yang diretur.
    Diisi dengan jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikembalikan.
  3. .................. , tanggal .........................
    Diisi dengan tempat dan tanggal nota retur dibuat.
  4. Nama dan Tanda Tangan. Diisi dengan nama dan Tanda Tangan Elektronik pembeli Barang Kena Pajak orang pribadi yang menandatangani dokumen atau pejabat/pegawai yang telah ditunjuk oleh pembeli Barang Kena Pajak untuk menandatangani nota retur.