Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 277 -
Pasal 106
Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan lndustri.
Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota
yang:
belum memiliki Kawasan Industri;
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona Industri.
Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga berlaku bagi perusahaan:
Industri kecil;
Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di
kawasan peruntukan Industri.
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: