Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 216 -
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Korporasi yang:
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7 ayat (2) huruf e,
dipidana bagi:
pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan paling banyak
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
18. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 96
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
memalsukan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;