Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 283 -
|
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24- Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30- Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
- Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33...
SK No 176294 A