Kontribusi Pengguna untuk Mnam23
Tampilan
Hasil untuk Mnam23 bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 17.914 suntingan. Akun dibuat pada 9 Juli 2019.
Pengguna dengan 17.914 suntingan. Akun dibuat pada 9 Juli 2019.
8 Maret 2026
- 06.068 Maret 2026 06.06 beda riw +143 B Halaman:Ekologi & Anarkisme.pdf/2 →Telah diuji baca saat ini Tanda: Telah diuji baca
- 05.558 Maret 2026 05.55 beda riw +413 B Halaman:Ekologi & Anarkisme.pdf/5 →Telah diuji baca saat ini Tanda: Telah diuji baca
- 05.488 Maret 2026 05.48 beda riw +1.644 B Halaman:Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.pdf/20 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=6 |PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima. |Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) ter... saat ini Tanda: Belum diuji baca
- 05.468 Maret 2026 05.46 beda riw +1.445 B Halaman:Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.pdf/16 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=5 |PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.}}}} {{PUU-pasal|Pasal=11|PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang ditransmisikan atau didist... saat ini Tanda: Belum diuji baca
7 Maret 2026
- 03.597 Maret 2026 03.59 beda riw −2 Halaman:Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.pdf/7 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 03.587 Maret 2026 03.58 beda riw +1.424 B Halaman:Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.pdf/6 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=20 |Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information). |Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual,... saat ini Tanda: Belum diuji baca
- 03.567 Maret 2026 03.56 beda riw +1.882 B Halaman:Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.pdf/5 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=17 |Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan jaringan internet publik. |Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem Elektronik tersebut sebagai bagian d... saat ini Tanda: Belum diuji baca
28 Februari 2026
- 10.2528 Februari 2026 10.25 beda riw +18 Indeks:Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.pdf Tidak ada ringkasan suntingan
- 10.1228 Februari 2026 10.12 beda riw +18 Indeks:Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.pdf Tidak ada ringkasan suntingan
23 Februari 2026
- 09.2423 Februari 2026 09.24 beda riw +1.875 B Halaman:UU 20 2025.pdf/7 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=35 |Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam... saat ini Tanda: Belum diuji baca
21 Februari 2026
- 09.2621 Februari 2026 09.26 beda riw +1.727 B Halaman:UU 20 2025.pdf/6 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=25 |Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu. |Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai bantuan hukum. |Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi... saat ini Tanda: Belum diuji baca
- 09.2221 Februari 2026 09.22 beda riw +1.831 B Halaman:UU 20 2025.pdf/5 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=19 |Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. |Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntu... saat ini Tanda: Belum diuji baca
- 09.2121 Februari 2026 09.21 beda riw +1.734 B Halaman:UU 20 2025.pdf/4 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=13 |Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. |Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan... saat ini Tanda: Belum diuji baca
- 09.1921 Februari 2026 09.19 beda riw +1.672 B Halaman:UU 20 2025.pdf/3 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=3 |Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. |Penyidik Tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. |Penyidikan adalah serangkaian ti... saat ini Tanda: Belum diuji baca
18 Februari 2026
- 20.5118 Februari 2026 20.51 beda riw +982 B Halaman:UU 20 2025.pdf/2 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran|n=a|m=5|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;}} {{PUU-konsideran|ket=Mengingat|Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;}} {{Persetujuanbersama}} {{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UND... saat ini Tanda: Belum diuji baca
15 Februari 2026
- 10.2215 Februari 2026 10.22 beda riw +82 B Indeks:Salinan PP Nomor 55 Tahun 2025.pdf ←Membuat halaman berisi '' saat ini
5 Februari 2026
- 08.425 Februari 2026 08.42 beda riw +404 B Portal:Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ←Membuat halaman berisi '{{indeks|Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}} {{process header |title = {{PAGENAME}} |section = |previous = |next = |shortcut = |notes = }} {| class="wikitable" |- !Peraturan !Tentang |- |Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2024 |Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi |} Kategori:Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia' saat ini
- 03.435 Februari 2026 03.43 beda riw +65 Portal:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
2 Februari 2026
- 09.502 Februari 2026 09.50 beda riw +2 Halaman:Album wayang kulit banjar.pdf/34 Batalkan revisi 261527 oleh ~2026-71698-5 (bicara) saat ini Tanda: Pembatalan
1 Februari 2026
- 10.211 Februari 2026 10.21 beda riw −12 Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/7 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 10.211 Februari 2026 10.21 beda riw −26 Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/6 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 10.191 Februari 2026 10.19 beda riw −1 Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/9 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
- 10.171 Februari 2026 10.17 beda riw 0 Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/8 →Tervalidasi saat ini Tanda: Tervalidasi
29 Januari 2026
- 09.2029 Januari 2026 09.20 beda riw 0 B Halaman:Nasionalis di Lingkungan Aristokrat Islam Sambas.pdf/3 →Tanpa teks saat ini Tanda: Tanpa teks Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
25 Januari 2026
- 11.5825 Januari 2026 11.58 beda riw +8 Templat:Header test 2 saat ini
- 11.5325 Januari 2026 11.53 beda riw −56 Templat:Header Tidak ada ringkasan suntingan Tanda: Pengembalian manual
- 11.5325 Januari 2026 11.53 beda riw −2 Templat:Header Tidak ada ringkasan suntingan Tanda: Dikembalikan
- 11.5325 Januari 2026 11.53 beda riw −1 Templat:Header Tidak ada ringkasan suntingan Tanda: Dikembalikan
- 11.5225 Januari 2026 11.52 beda riw +59 Templat:Header test Tanda: Dikembalikan
- 11.4725 Januari 2026 11.47 beda riw 0 B Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/12 →Tanpa teks saat ini Tanda: Tanpa teks
- 11.4625 Januari 2026 11.46 beda riw +95 B Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/8 →Telah diuji baca saat ini Tanda: Telah diuji baca
- 11.4525 Januari 2026 11.45 beda riw +305 Pembicaraan Indeks:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu →Gaya: bagian baru saat ini Tanda: Topik baru
- 11.4225 Januari 2026 11.42 beda riw +211 B Al Qur'an dan Terjemahnya/An Naas ←Membuat halaman berisi '{{header | title = ../ | author = | translator = | section = An Naas | previous = | next = | notes = }} <pages index="Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu" from=1266 to=1267 />' saat ini
- 11.3925 Januari 2026 11.39 beda riw +8 Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/151 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.3825 Januari 2026 11.38 beda riw +4 Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/150 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.3825 Januari 2026 11.38 beda riw +6 Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/150 Tidak ada ringkasan suntingan
- 11.3725 Januari 2026 11.37 beda riw +16 Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/148 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.3625 Januari 2026 11.36 beda riw 0 Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/1267 →Telah diuji baca saat ini Tanda: Telah diuji baca
- 11.3625 Januari 2026 11.36 beda riw +1.471 B Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/1267 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{c|{{larger|'''AN NAAS (MANUSIA)'''}}}} {{c|SURAT KE 114: 6 ayat.}} {{parallel|lang1=ar |بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ |Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.}} ALLAH PELINDUNG MANUSIA DARI KEJAHATAN BISIKAN SYAITAN DAN MANUSIA. {{Parallel|lang1=ar |قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ﴿١﴾ مَلِكِ النَّاسِ ﴿٢﴾ إِلَٰهِ النَّاسِ...' Tanda: Belum diuji baca
- 11.3025 Januari 2026 11.30 beda riw +448 B Halaman:Al Qur'an dan Terjemahnya.djvu/1266 →Telah diuji baca saat ini Tanda: Telah diuji baca
- 11.2625 Januari 2026 11.26 beda riw +678 Halaman:Wasiat jang Lama.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.2325 Januari 2026 11.23 beda riw +887 Halaman:Wasiat jang Lama.pdf/7 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.1625 Januari 2026 11.16 beda riw +348 Halaman:Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis.pdf/12 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.1425 Januari 2026 11.14 beda riw +2 Halaman:Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis.pdf/11 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.1425 Januari 2026 11.14 beda riw +2 Halaman:Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis.pdf/11 Tidak ada ringkasan suntingan
- 11.1425 Januari 2026 11.14 beda riw +358 Halaman:Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis.pdf/11 Tidak ada ringkasan suntingan
- 11.1125 Januari 2026 11.11 beda riw +12 Citra Perempuan dalam Novel Putri karya Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.1025 Januari 2026 11.10 beda riw 0 Indeks:Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis.pdf Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 11.1025 Januari 2026 11.10 beda riw +83 B Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis Mnam23 memindahkan halaman Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis ke Citra Perempuan dalam Novel Putri karya Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis saat ini Tanda: Pengalihan baru
- 11.1025 Januari 2026 11.10 beda riw 0 k Citra Perempuan dalam Novel Putri karya Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis Mnam23 memindahkan halaman Citra Perempuan dalam Novel Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis ke Citra Perempuan dalam Novel Putri karya Putu Wijaya Kritik Sastra Feminis