Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 15
Setiap orang sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
pusat perbelanjaan dan toko swalayan menyediakan berbahan yang ramah lingkungan dan untuk tidak sekali pakai; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka pembatasan timbulan sampah dari sumber.
Pasal 16
Setiap perkantoran milik pemerintah atau swasta serta lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
penggunaan alat makan dan minum tidak sekali pakai yang ramah lingkungan saat rapat/sosialisasi/workshop atau kegiatan yang dilakukan di ruang publik bagi penyelenggara kegiatan; dan
Penggunaan pembatasan kemasan plastik pada makanan dan minuman pada lingkungan perkantoran pemerintahan atau swasta, lembaga pendidikan.
Paragraf 2 Pendauran Ulang Sampah
Pasal 17
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf b berkewajiban melakukan kegiatan pendauran ulang sampah sebagai berikut :
menyediakan komposter bagi setiap orang atau kelompok;
mengembangkan biodigester skala komunal/kawasan;
mengembangkan Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Sektor;
pembuatan produk daur ulang dari sampah; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pendauran ulang sampah dari sumber.
Pasal 18
Setiap orang sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b berkewajiban melakukan kegiatan pendauran ulang sampah sebagai berikut :
mengembangkan biodigester skala komunal/kawasan;
mengembangkan Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Sektor;
pembangunan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) berbasis masyarakat;
pembuatan produk daur ulang dari sampah; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka pendauran ulang sampah dari sumber.