Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
|
|
|
|
Pasal 2
| Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber ganggunan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien. |
BAB II
PERLINDUNGAN MUTU UDARA
BAB II
PERLINDUNGAN MUTU UDARA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
| Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, stats mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara. |
Bagian Kedua
Baku Mutu Udara Ambien
Bagian Kedua
Baku Mutu Udara Ambien
Pasal 4
|
|
Pasal 5
|
Bagian Ketiga
Status Mutu Udara Ambian
Bagian Ketiga
Status Mutu Udara Ambian
Pasal 6
|
|
Pasal 7
|
Bagian Keempat
Baku Mutu Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang
Bagian Keempat
Baku Mutu Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang
Pasal 8
|
|
Pasal 9
|
Bagian Kelima
Baku Tingkat Gangguan dan Ambang Batas Kebisingan
Bagian Kelima
Baku Tingkat Gangguan dan Ambang Batas Kebisingan
Pasal 10
|
|
|
Pasal 11
|
Bagian keenam
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Bagian keenam
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Pasal 12
|
|
Pasal 13
| Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis perhitungan dan pelaporan serta informasi Indeks Standar Pencemar Udara. |
Pasal 14
|
Pasal 15
| Indeks Standar Pencemar Udara yang diperoleh dari pengoperasian stasiun kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diumumkan kepada masyarakat. |
BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
| Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran. serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. |
Pasal 17
|
Pasal 18
|
Pasal 19
|
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Udara dan Persyaratan Penaatan Lingkungan Hidup
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Udara dan Persyaratan Penaatan Lingkungan Hidup
Pasal 20
Pencegahan pencemaran udara meliputi upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dengan cara :
|
Pasal 21
| Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau baku tingkat gangguan ke udara ambien wajib : |
|
Pasal 22
|
Pasal 23
| Setiap udaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. |
Pasal 24
|
|
Bagian Ketiga
Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Udara
Bagian Ketiga
Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Udara
Pasal 25
|
Paragraf 1
Keadaan Darurat
Pasal 26
|
|
|
Pasal 27
| Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat pencemaran udara. |
Paragraf 2
Sumber Tidak Bergerak
Pasal 28
| Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak meliputi pengawasan terhadap penataan baku mutu emisi yang telah ditetapkan pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sektar lokasi kegiatan, dan pemeriksaan penataan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara. |
Pasal 29
|
Pasal 30
|
Paragraf 3
Sumber Bergerak
Pasal 31
| Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi gas buang, pemeriksaan emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama, pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan pengadaan bahan bakar minyak bebas timah hitam serta solar berkadar belerang rendah sesuai standar internasional. |
Pasal 32
|
Pasal 33
| Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. |
Pasal 34
|
Pasal 35
|
|
Pasal 36
|
Paragraf 4
Sumber Gangguan
Pasal 37
| Penanggungalangan pencemaran udara dari kegiatan sumebr gangguan meliputi pengawasan terhadap penataan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemerksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknsi pengendalian pencemaran udara. |
Pasal 38
|
Pasal 39
|
Pasal 40
| Kendaraan bermotor tipe baru dan kednaraan bermotor lama yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan. |
Pasal 41
|
Pasal 42
|
|
Pasal 32
|
BAB IV
PENGAWASAN
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 44
|
Pasal 45
|
|
Pasal 46
| Hasil pemantauan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. |
Pasal 47
|
Pasal 48
| Setiap penanggung wab usaha dan/atau kegiatan wajib: |
|
Pasal 49
| Hasil inventarisasi dan pemantauan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan dan indeks standar pencemar udara yang dilakukan oleh pajabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) wajib disimpan dan disebarluarkan kepada masyarakat. |
Pasal 50
|
Pasal 51
|
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 52
| Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari upaya pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan dari sumber tidak bergerak yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan |
Pasal 53
| Segala biaya yang timbul sebagai akibat pengujian tipe emisi dan kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan pelaporannya dalam rangka pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan dibebankan kepada perakit, pembuat, pengimpor kendaraan bermotor. |
BAB VI
GANTI RUGI
BAB VI
GANTI RUGI
Pasal 54
|
Pasal 55
| Tata cara perhitungan biaya, penagihan dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. |
BAB VII
SANKSI
BAB VII
SANKSI
Pasal 56
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
| Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
| Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara yang telah tetap Berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 59
| Peraturan Pemerintah Ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 86
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 41 TAHUN 1999
TANGGAL : 26 MEI 1999
| No. | Parameter | Waktu Pengukuran | Baku Mutu | Metode Analisis | Peralatan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | SO2 (Sulfur Dioksida) |
1 jam 24 Jam 1 Thn |
900 μg/Nm3 365 μg/Nm3 60 μg/Nm3 |
Pararosanilin | Spektrofotometer |
| 2 | CO (Karbon Monoksida) |
1 jam 24 Jam 1 Thn |
30.000 μg/Nm3 10.000 μg/Nm3 - |
NDIR | NDIR Analyzer |
| 3 | NO2 (Nitrogen Dioksida) |
1 jam 24 Jam 1 Thn |
400 μg/Nm3 150 μg/Nm3 100 μg/Nm3 |
Saltzman | Spektrofotometer |
| 4 | O3 (Oksidan) |
1 jam 1 Thn |
235 μg/Nm3 50 μg/Nm3 |
Chemiluminescent | Spektrofotometer |
| 5 | HC (Hidro Karbon) |
3 Jam | 160 μg/Nm3 | Flame Ionization | Gas Chromatografi |
| 6 | PM10(*) (Partikel <10 μm) |
24 Jam | 150 μg/Nm3 | Gravimetric | Hi-Vol |
| PM2,5(*) (Partikel <2,5 μm) |
24 Jam 1 Thn |
65 μg/Nm3 15μg/Nm3 |
Gravimetric Gravimetric |
Hi-Vol Hi-Vol | |
| 7 | TSP (Debu) |
24 jam 1 Thn |
230 μg/Nm3 90 μg/Nm3 |
Gravimetric | Hi-Vol |
| 8 | Pb (Timah Hitam) |
24 jam 1 Thn |
2 μg/Nm3 1 μg/Nm3 |
Gravimetric Ekstraktif Pengabuan |
Hi-Vol AAS |
| 9 | Dustfall (Debu Jatuh) |
30 hari | 10 Ton/km2/Bulan (Permukiman) 20 Ton/km2/Bulan (Industri) |
Gravimetric | Cannister |
Catatan: ^(*) PM2,5 mulai diberlakukan tahun 2002
| No. | Parameter | Waktu Pengukuran | Baku Mutu | Metode Analsis | Peralatan |
|---|---|---|---|---|---|
| 10. | Total Fluorides (asF) |
24 Jam 90 hari |
0.3 ug/Nm3 0.5 ug/Nm3 |
Specific Ion Electrode | Impringer atau Countinous Analyzer |
| 11. | Fluor Indeks | 30 hari | 40 ug/100 cm3 dari kertas limed filter |
Colourimet ric | Limed Filter Paper |
| 12. | Khlorine & Khlorine Dioksida |
24 Jam | 150 ug/Nm3 | Specific Ion Electrode | Impinger atau Countinous Analyzer |
| 13. | Suphat Indeks | 30 hari | 1 mg SO3/100 cm3 Dari Lead Peroksida |
Colourimet ric | Lead Paroxida Candle |
Catatan :
Nomor 10 s/d 13 Hanya diberlakukan untuk daerah/kawasan Industri Kimia Dasar
Contoh: - Industri Petro Kimia
- Industri Pembuatan Asam Sulfat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHRADDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I
ttd
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
UMUM Udara mempunyai arti yang sangat penting di dalam kehidupan makhluk hidup dan keberadaan benda-benda lainnya. Sehingga udara merupakan sumber daya alam yang harus dilindungi untuk hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Untuk mendapatkan udara sesuai dengan tingkat kualitas yang diinginkan maka pengendalian pencemaran udara menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Pencemaran udara diartikan dengan turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya. Dalam pencemaran udara selalu terkait dengan sumber yang menghasikan pencemaran udara yaitu sumber yang bergerak (umumnya kendaraan bermotor) dan sumber yang tidak bergerak (umumnya kegiatan industri) sedangkan
pengendalian selalu terkait dengan serangkaian kegiatan pengendalian yang bermuara dari batasan baku mutu udara. Dengan adanya tolok ukur baku mutu udara akan dapat dilakukan penyusunan dan penetapan kegiatan pengendalian pencemaran udara. Penjabaran kegiatan pengendalian pencemaran udara nasional merupakan arahan dan pedoman yang sangat penting untuk pengendalian pencemaran udara di daerah. Disamping sumber bergerak dan sumber tidak bergerak seperti tersebut di atas, terdapat emisi yang spesifik yang penanganan upaya pengendalian masih belum ada acuan baik di tingkat nasional maupun internasional. Sumber emisi ini adalah pesawat terbang, kapal laut, kereta api, dan kendaraan berat spesifik lainnya. Maka penggunaan sumber-sumber emisi spesifik tersebut di atas harus tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah pengelolaan lingkung hidup. Mengacu kepada Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup dengan mempertimbangkan generasi kini dan yang akan datang serta terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Pengendalian pencemaran udara mengacu kepada sasaran tersebut sehingga pola kegiatannya terarah dengan tetap mempertimbangkan hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat.
Selanjutnya ditegaskan pula bahwa hak setiap anggota masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diikuti dengan kewajiban untuk memelihara dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Sehingga setiap orang mempunyai peran yang jelas di dalam hak dan kewajibannya mengelola lingkungan hidup. Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat serta setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan agar dalam setiap langkah kegiatannya tetap menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengedalian pencemaran udara mencakup kegiatan-kegiatan yang berintikan :
- inventarisasi kualitas udara daerah dengan mempertimbangkan berbagai kriteria yang ada dalam pengendalian pencemaran udara;
- penetapan baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi yang digunakan sebagai tolok ukur pengendalian pencemaran udara;
- penetapan mutu kualitas udara di suatu daerah termasuk perencanaan pengalokasian kegiatan yang berdampak mencemari udara;
- pemantaun kualitas udara baik ambien dan emisi yang diikuti dengan evaluasi dan analisis;
- pengawasan terhadap penaatan peraturan pengendalian pencemaran udara;
- peran masyarakat dalam kepedulian terhadap pengendalian pencemaran udara;
- kebijaksan bahan bakar yang diikuti dengan serangkaian kegiatan terpadu dengan mengacu kepada bahan bakar bersih dan ramah lingkungan;
- penetapan kebijaksan dasar baik teknis maupun non teknis dalam pengendallian pencemaran udara secara nasional.
Pasal 1
- Angka 1
- Cukup jelas
- Angka 2
- Cukup jelas
- Angka 3
- Cukup jelas
- Angka 4
- Cukup jelas
- Angka 5
- Cukup jelas
- Angka 6
- Cukup jelas
- Angka 7
- Cukup jelas
- Angka 8
- Yang dimaksud dengan udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya adalah udara ambien di luar lingkungan kerja yang sehat dan bersih yang aman untuk kesehatan dan keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
- Angka 9
- Cukup jelas
- Angka 10
- Cukup jelas
- Angka 11
- Cukup jelas
- Angka 12
- Cukup jelas
- Angka 13
- Cukup jelas
- Angka 14
- Cukup jelas
- Angka 15
- Cukup jelas
- Angka 16
- Cukup jelas
- Angka 17
- Cukup jelas
- Angka 18
- Yang dimaksud dengan menggunakan suatu media udara atau padat untuk penyebarannya adalah:
- melalui media (perantara) udara untuk sumber gangguan kebisingan dan kebauan;
- melalui media (perantara) padatan untuk sumber gangguan getaran.
- Angka 19
- Cukup jelas
- Angka 20
- Cukup jelas
- Angka 21
- Cukup jelas
- Angka 22
- Yang dimaksud dengan diproduksi ulang adalah kegiatan rancang bangun kendaraan bermotor untuk menghasilkan kendaraan bermotor tipe baru yang menyebabkan berubahnya kondisi mesin baik dari dimensi, transmisi daya maupun teknologi pembakarannya. Sehingga pada akhirnya dapat mengubah emisi gas buang yang dihasilkannya.
- Angka 23
- Cukup jelas
- Angka 24
- Cukup jelas
- Angka 25
- Cukup jelas
- Angka 26
- Cukup jelas
- Angka 27
- Cukup jelas
- Angka 28
- Cukup jelas
- Angka 29
- Cukup jelas
- Angka 30
- Cukup jelas
- Pasal 2
- Sehubungan dengan adanya keterbatasan teknis dalam penyusunan dan pelaksanaan di lapangan, maka untuk saat ini pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak spesifik dan sumber tidak bergerak sepesifik belum diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah ini.
- Pasal 3
- Cukup jelas
- Pasal 4
- Ayat (1)
- Baku mutu udara embien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk di semua kawasan di seluruh Indonesia. Sehingga arah dan tujuan dari penetapan baku mutu ini adalah untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.
- Dalam penetapan baku mutu udara ambien nasional dilibatkan unsur-unsur instansi terkait dan mempertimbangkan standar-standar internasional.
- Ayat (1)
- Ayat (2)
- Pertimbangan peninjauan baku mutu udara ambien nasional paling cepat setelah 5 (lima) tahun adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para investor.
Pasal 5
- Ayat (1)
- Status mutu udara ambien daerah adalah mutu udara ambien yang menggambarkan keadaan kualitas udara ambien di suatu lokasi pada waktu tertentu. Langkah untuk penetapan status mutu udara ambien daerah adalah dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi teknis tertentu saat dilakukannya pengambilan sampel udara ambien. Dalam penetapan status mutu udara ambien daerah terdapat beberapa kegiatan pokok yang harus diperhatikan, diantaranya :
- a. Inventarisasi data-data Indeks Standar Pencemar Udara atau data-data kualitas udara ambien daerah;
- Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) merupakan angka yang menggambarkan kualitas udara ambien di suatu area pada waktu tertentu dengan peralatan pemantau kualitas udara secara kontinyu dan otomatis.
- Dengan analisis data ini (bulanan dan tahunan) akan diketahui kecenderungan tentang kualitas udara di daerah yang bersangkutan. Sedangkan data-data kualitas udara ambien diperoleh dari pengambilan sampel secara manual.
- b. Inventarisasi sumber-sumber pencemar dan potensi emisinya;
- Pada dasarnya pencemaran yang terjadi ditimbulkan oleh berbagai aktivitas. Aktivitas utama yang sangat berpengaruh bagi timbulnya pencemaran adalah industri, transportasi, rumah tangga, pembakaran buangan padat (sampah), pembukaan lahan-lahan lain-lain. Potensi masing-masing sumber dalam mengemisikan pencemar perlu diketahui agar
- dapat dihitung besarnya emisi yang timbul serta kontribusi yang diberikan oleh masing-masing aktivitas di setiap kota.
- c. Inventarisasi kondisi atmosfir di daerah;
- Kondisi ini meliputi meteorologi dan topografi dari daerah yang bersangkutan. Meteorologi memungkinkan terjadinya berbagai pergerakan dan reaksi polutan di atmosfer. Sedangkan topografi berpengaruh terhadap sifat penyebaran pencemar. Sehingga secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi dalam penentuan status mutu udara ambien.
- Ayat (2)
- Baku mutu udara ambien daerah ditetapkan sebagai batas maksimum kualitas udara ambien daerah yang diperbolehkan dan berlaku diseluruh wilayah udara diatas batas administratif daerah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (5)
- Cukup jelas
- Ayat (6)
- Cukup jelas
Pasal 6
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
Pasal 7
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
Pasal 8
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Parameter dominan dan kritis adalah parameter yang konsentrasinya relatif tinggi dibandingkan dengan parameter lain yang dikeluarkan dari cerobong industri atau pipa gas buang kendaraan bermotor. Selanjutnya, kualitas bahan bakar yang dimaksudkan adalah kadar parameter tertentu yang dalam proses pembakarannya akan mempengaruhi mutu emisi yang dikeluarkan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
Pasal 9
- Ayat (1)
- Pengkajian baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor tipe baru akan diperketat sesuai dengan kemampuan teknologi kendaraan bermotor yang tersedia saat ini, pilihan-pilihan teknologi pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor yang akan datang seperti penggunaan catalitic converter (suatu peralatan yang dapat mereduksi kadar polutan gas buang kendaraan bermotor sampai dengan 90%) serta penggunaan bahan bakar khususnya solar dengan kadar belerang (S) yang rendah serta bensin bebas Timah Hitam (Pb) atau timbal.
- Pengkajian baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor lama akan semakin diperketat setiap 5 (lima) tahun disesuaikan dengan umur kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan bensin bebas timbal di era perdagangan bebas dan ekspor ke negara-negara lain yang telah menggunakan bensin bebas timbal.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf d
- Baku tingkat gangguan lainnya adalah baku tingkat gangguan elektromagnetik.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (5)
- Cukup jelas
Pasal 11
- Ayat (1)
- Baku tingkat gangguan untuk sumber tidak bergerak akan dikaji sesuai dengan perkembangan teknologi pengendalian kebisingan, kebauan, dan getaran untuk saat ini dan masa mendatang.
Ayat (2)
- ukup jelas
Pasal 12
- Ayat (2)
- Indeks Standar Pencemar Udara adalah indeks atau angka yang sudah baku yang diambil dari negara-negara maju. Penetapan pertimbangan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan dan nilai estetika adalah sudah baku yang
diambil dari negara-negara maju.
Pasal 13
- Cukup jelas
Pasal 14
- Ayat (1)
- Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) diperoleh dari statisun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis sehingga dapat diperoleh :
- Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) diperoleh dari statisun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis sehingga dapat diperoleh :
- data harian;
- data yang teal time (waktu nyata);
- data yang kontinyu dari waktu ke waktu.
- Ketiga data di atas adalah data yang dipersyaratkan dalam pemakaian sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
- Ayat (2)
- Cukup jelas
Pasal 15
- Pengumuman Indkes Standar Pencemar Udara (ISPU) dilakukan setiap hari secara nasional oleh Instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan untuk wilayah tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan. Pengumuman ini dapat dilakukan melalui media cetak (surat kabar) dan/atau elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).
Pasal 16
- Pengendalian pencemaran udara yang unsur-unsurnya terdiri dari pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kualitas udara berpijak pada 2 (dua) kegiatan pokok yaitu penaatan baku mutu dan pemantauan mutu udara baik emisi maupun ambien. Sedangkan kegiatan penanggulangan dan pemulihan pada umumnya dilakukan setelah kedua kegiatan pokok di atas dilaksanakan.
Pasal 17
- Ayat (1)
- Kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara secara nasional berisikan kebijaksanaan tentang
- Kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara secara nasional berisikan kebijaksanaan tentang
- penetapan dan pelaksanaan program kerja nasional di bidang pengendalian pencemaran udara;
- pembinaan teknis di bidang pengendalian pencemaran udara kepada Pemerintah Daerah;
- evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja pengendalian pencemaran udara di daerah.
Pasal 18
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
Pasal 19
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
Pasal 20
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Penetapan kebijaksanaan dalam rangka pencegahan pencemaran udara, misalnya penggunaan bahan bakar bersih, peningkatan peran masyarakat, penetapan pola pemasyarakatan program dan penetapan kebijaksanaan yang lain yang strategis.
Pasal 21
- Huruf a
- Menaati baku mutu (udara ambien, emisi dan gangguan) berarti di bawah baku mutu untuk parameter-parameter tertentu dengan melihat jenis dan kondisi kegiatan.
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- ukup jelas
Pasal 22
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas Pasal 23
Cukup jelas
- Cukup jelas Pasal 23
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Angka 300 merupakan suatu angka yang diperoleh dari penelitian yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian internasional yang menyatakan
bahwa angka 300 berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Ayat (2)
Pengumuman keadaan darurat kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media cetak surat kabar) dan/atau media elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet)
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi, ambien dan kebisingan. Contohnya : persyaratan lubang sampling di cerobong asap, persyaratan titik sampling untuk udara ambien, persyaratan pelaporan dan persyaratan teknis lainnya.
Pasal 31
Kebijaksanaan dasar penanggulangan pencemaran udara untuk sumber bergerak dapat dilakukan dengan cara penggunaan bahan bakar bebas timbal dan kadar
belerang rendah untuk kendaraan bermotor baru dan lama, penggunaan catalitic converter (peralatan yang dapat mereduksi polutan gas buang kendaraan bermotor sampai dengan 90 %), dan meningkatkan penggunaan bahan bakar gas serta meningkatkan partisipasi swasta dan masyarakat untuk merawat kendaraan bermotor sehingga emisi gas buang menjadi rendah.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Uji tipe emisi terhadap kendaraan bermotor tipe baru dilakukan dengan cara sampling. Artinya, tidak setiap kendaraanbermotor tipe baru dilakukan uji tipe
emisi melainkan untuk tiap sejumlah produk akan diambil satu sampel. Selanjutnya, pengujian kendaraan bermotor tipe baru dilakukan dengan alat Chasis Dynamometer dengan suatu standar mode yang berbeda-beda untuk setiap jenis dan berat kendaraan bermotor. Pengujian ini dilakukan oleh orang
yang memiliki keahlian khusus untuk pengujian mode (Type approval).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hasil uji tipe emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru diumumkan kepada masyarakat melalui media diantaranya, media cetak (surat kabar) dan/atau media elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).
Ayat (2)
Pedoman teknis dan tata cara hasil uji tipe emisi akan memuat hasil uji tipe emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan baku mutu emisinya, metode pengujian yang digunakan dan mekanisme pengujiannya. Pasal 36
Ayat (1)
Berbeda dengan kendaraan bermotor tipe baru, setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji emisi berkala. Uji emisi berkala terhadap kendaraan
bermotor lama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dilakkan pada kondisi mesin hidup dengan perseneling dalam keadaan netral (kondisi idle). Kedua, untuk kendaraan bermotor berbahan solar dilakukan pada kondisi percepatan bebas, yaitu kondisi mesin hidup dengan gas ditekan pada percepatan penuh.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hasil pengujian tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diumumkan
kepada masyarakat melalui media diantaranya, media cetak (surat kabar)
dan/atau media elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (1)
Pemantauan terhadap mutu udara ambien yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan di luar area kegiatan.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 59
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3853