Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya;
  2. bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestaria fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu pelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA.


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya;
  2. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara;
  3. Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
  4. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya;
  5. Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas;
  6. Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi;
  7. Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya adalah udara ambien;
  8. Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya;
  1. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar;
  2. Mutu emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien;
  3. Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik;
  4. Sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerakk atau tidak tetap pada suatu tempat yang berada dari kendaraan bermotor;
  5. Sumber bergerak spesifik adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya;
  6. Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat;
  7. Sumber tidak bergerak spesifik adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah;
  8. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum myang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien;
  9. Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor;
  10. Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya yang berasal dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, atau sumber tidak bergerak spesifik;
  1. Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat;
  2. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor;
  3. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
  4. Kendaraan bermotor tipe baru adalah kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan dipasarkan, atau kendaraan yang sudah beroperasi tetapi akan diproduksi ulang dengan perubahan desain mesin dan sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor tetapi belum beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia;
  5. Kendaraan bermotor lama adalah kendaraan yang sudah diproduksi, dirakit atau diimpor dan sudah beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia;
  6. Uji tipe emisi adalah pengujian emisi terhadap kendaraan bermotor tipe baru;
  7. Uji tipe kebisingan adalah pengujian tingkat kebisingan terhadap kendaraan bermotor tipe baru;
  8. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya;
  9. Inventarisasi adalah kegiatan yang mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan mutu udara;
  10. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
  1. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
  2. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Pasal 2
Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber ganggunan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.


BAB II
PERLINDUNGAN MUTU UDARA


Bagian Kesatu
Umum



Pasal 3
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, stats mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara.


Bagian Kedua
Baku Mutu Udara Ambien



Pasal 4
  1. Baku mutu udara ambien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum mutu udara ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
  1. Baku mutu udara ambien nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.

Pasal 5
  1. Baku mutu udara ambien daerah ditetapkan berdasarkan pertimbangan status mutu udara ambien di daerah yang bersangkutan.
  2. Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan baku mutu udara ambien nasional.
  3. Baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu udara ambien nasional.
  4. Apabila Gubernur belum menetapkan baku mutu udara ambien daerah, maka berlaku baku mutu udara ambien nasional sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat (1).
  5. Baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
  6. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penetapan baku mutu udara ambien daerah.


Bagian Ketiga
Status Mutu Udara Ambian



Pasal 6
  1. Status mutu udara ambien ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah.
  1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampai lingkungan daerah melakukan kegiatan inventarisasi dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Gubernur menetapkan status mutu udara ambien daerah berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  3. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis inventarisasi dan pedoman teknis penetapan status mutu udara ambien.

Pasal 7
  1. Apabila hasil inventarisasi dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menunjukkan status mutu udara ambien daerah berada di atas baku mutu udara ambien nasional Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambien daerah yang bersangkutan sebagai udara tercemar.
  2. Dalam hal Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutur udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.


Bagian Keempat
Baku Mutu Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang



Pasal 8
  1. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, tipe baru dan kendaraan bermotor lama.
  1. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan parameter dominan dan kritis, kualitas bahan bakar dan bahak baku, serta teknologi yang ada.
  2. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.

Pasal 9
  1. Instansi yang bertanggung jawab melakukan pengkajian terhadap baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak dan sumber bergerak.


Bagian Kelima
Baku Tingkat Gangguan dan Ambang Batas Kebisingan



Pasal 10
  1. Kepala instansi yang beranggung jawab menetapkan baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
  2. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
    1. baku tingkat kebisingan;
  1. baku tingkat getaran;
  2. baku tingkat kebauan; dan
  3. bakku tingkat gangguan lainnya.
  1. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mmepertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek keselamatan sarana fisik serta kelestarian bangunan.
  2. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek teknologi.
  3. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.

Pasal 11
  1. Instansi yang bertanggung jawab melakukan pengkajian terhadap baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
  2. Kepala instansi yangbertanggung jawab menetapkan pedoman teknis pengendalian pencemaran udara sumber gangguan dari sumber tidak bergerak dan kebisingan dari sumber bergerak.


Bagian keenam
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)



Pasal 12
  1. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan Indeks Standar Pencemar Udara.
  1. Indeks Standar Pencemar Udara sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.

Pasal 13
Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis perhitungan dan pelaporan serta informasi Indeks Standar Pencemar Udara.

Pasal 14
  1. Indeks Standar Pencemar Udara diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis dan berkesinambungan.
  2. Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk :
    1. bakan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi tertentu pada waktu tertentu;
    2. bahan pertimbangan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara.

Pasal 15
Indeks Standar Pencemar Udara yang diperoleh dari pengoperasian stasiun kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.


BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA



Bagian Kesatu
Umum



Pasal 16
Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran. serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Pasal 17
  1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara secara nasional ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
  2. Kebijaksanaan teknis pengendalian pengendalian pencemaran udara dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.

Pasal 18
  1. Pelaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara di daerah dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
  2. Pelaksanaan koordinasi operasional pengendalian pencemaran udara di daerah dilakukan oleh Gubernur.
  3. Kebijaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.

Pasal 19
  1. Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), daerah menyusun dan menetapkan program kerja daerah di bidang pengendalian pencemaran udara.
  2. Ketentuan mengenai pedoman penyusunan dan pelaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.


Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Udara dan Persyaratan Penaatan Lingkungan Hidup



Pasal 20
Pencegahan pencemaran udara meliputi upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dengan cara :
  1. penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, baku tingkat gangguan, ambang batas emisi gas buang dan kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Bab II Peraturan Pemerintah ini;
  2. penetapan kebijaksanaan pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, 18, dan 19.

Pasal 21
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau baku tingkat gangguan ke udara ambien wajib :
  1. menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
  2. melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
  3. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.

Pasal 22
  1. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan wajib memenuhi persyaratan mutu emisi dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
  2. Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23
Setiap udaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 24
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mematuhi ketentuan baku mutu emisi dan/atau baku tingkat gangguan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran udara akibat dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatannya.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban mengenai baku mutu emisi dan/atau baku tingkat gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan.


Bagian Ketiga
Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Udara



Pasal 25
  1. Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya.
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 1
Keadaan Darurat



Pasal 26
  1. Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka :
    1. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
  1. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya
  1. Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 27
Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat pencemaran udara.

Paragraf 2
Sumber Tidak Bergerak



Pasal 28
Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak meliputi pengawasan terhadap penataan baku mutu emisi yang telah ditetapkan pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sektar lokasi kegiatan, dan pemeriksaan penataan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.

Pasal 29
  1. Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak.

Pasal 30
  1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengaluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan.
  2. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari summber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Paragraf 3
Sumber Bergerak



Pasal 31
Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi gas buang, pemeriksaan emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama, pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan pengadaan bahan bakar minyak bebas timah hitam serta solar berkadar belerang rendah sesuai standar internasional.

Pasal 32
  1. Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak.
  2. Kepala instansi yang bertanggungjawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak.

Pasal 33
Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pasal 34
  1. Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe emisi.
  2. Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe emisi.
  3. Kepala instansi ynag bertanggung jawab menetapkan tatacara dan metode uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru.
  4. Uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 35
  1. Hasil uji tipe kendaraan bermotor tipe baru yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu llindas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) wajib disampaikan kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengumumkan angka parameter-parameter polutan hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  1. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara pelaporan hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 36
  1. Setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji emisi berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Gubernur melaporkan hasil evaluasi uji emisi berkala kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Paragraf 4
Sumber Gangguan



Pasal 37
Penanggungalangan pencemaran udara dari kegiatan sumebr gangguan meliputi pengawasan terhadap penataan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemerksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknsi pengendalian pencemaran udara.

Pasal 38
  1. Instansi yang bertanggung jawba mengkoordinasikan pelaksaan penanggungalangan pencemaran udara dari sumber gangguan.
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan.

Pasal 39
  1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan baku tingkat gangguan.
  2. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 40
Kendaraan bermotor tipe baru dan kednaraan bermotor lama yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan.

Pasal 41
  1. Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe kebisingan.
  2. Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe kebisingan.
  3. Kepala instansi yang bertanggung jawab menteapkan pedoman teknis tata cara dan metode uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
  4. Uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 42
  1. Hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), wajib disampaikan kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengumumkan hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksu pada ayat (1).
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara pelaporan hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 32
  1. Setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji kebisingan berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Gubernur melaporkan hasil evaluasi uji kebisingan berkala kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada instansi yang bertanggung jawab.


BAB IV
PENGAWASAN



Pasal 44
  1. Menteri melakukan pengawasan terhadap penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
  2. Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

Pasal 45
  1. Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat melakukan pengawasan terhadap penataan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang membuang emisi dan/atau gangguan.
  1. Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur/Bupati/Walikotamdya Kepala Daerah Tingkat II dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

Pasal 46
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 47
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi serta meminta keterangan dari pihak yang betanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
  2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib mperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.

Pasal 48
Setiap penanggung wab usaha dan/atau kegiatan wajib:
  1. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut;
  2. memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas;
  3. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas.
  4. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara emisi dan/atau contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas, dan
  5. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.

Pasal 49
Hasil inventarisasi dan pemantauan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan dan indeks standar pencemar udara yang dilakukan oleh pajabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) wajib disimpan dan disebarluarkan kepada masyarakat.

Pasal 50
  1. Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib

    menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan kepada instansi yang bertanggung jawab, instansi teknis, dan instansi terkait lainnya.

  2. Pedoman dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala instansi yang bertangung jawab.

Pasal 51
  1. Dalam rangka kegiatan pengawasan, masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap mutu udara ambien.
  2. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab, instansi teknis, dan instansi terkait lainnya.
  3. Hasil pemantau yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh instansi ynag bertanggung jawab, instansi teknis dan instansi terkait lainnya sebagai bahan pertimbangan penetapan pengendalian pencemaran udara.


BAB V
PEMBIAYAAN



Pasal 52
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari upaya pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan dari sumber tidak bergerak yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan

Pasal 53
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pengujian tipe emisi dan kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan pelaporannya dalam rangka pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan dibebankan kepada perakit, pembuat, pengimpor kendaraan bermotor.


BAB VI
GANTI RUGI



Pasal 54
  1. Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran udara serta biaya pemulihannya.
  2. Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, akibat terjadinya pencemaran udara wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan.

Pasal 55
Tata cara perhitungan biaya, penagihan dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.


BAB VII
SANKSI



Pasal 56
  1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39, Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini yang diduga dapat menimbulkan dan/atau mengakibatkan pencemaran udara dan/atau ganggugan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup.
  1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 33 yang berkaitan dengan kendaraan bermotor lama, Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 yang berkaitan dengan kendaraan bermotor lama, dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini yang tidak memenuhi pesyaratan ambang batas emisi gas buang, atau ambang batas kebisingan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 57
Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 58
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara yang telah tetap Berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 59
Peraturan Pemerintah Ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PROF. DR. H. MULADI, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 86

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 41 TAHUN 1999
TANGGAL : 26 MEI 1999


BAKU MUTU UDARA AMBIEN NASIONAL
No. Parameter Waktu Pengukuran Baku Mutu Metode Analisis Peralatan
1 SO2
(Sulfur Dioksida)
1 jam
24 Jam
1 Thn
900 μg/Nm3
365 μg/Nm3
60 μg/Nm3
Pararosanilin Spektrofotometer
2 CO
(Karbon Monoksida)
1 jam
24 Jam
1 Thn
30.000 μg/Nm3
10.000 μg/Nm3
-
NDIR NDIR Analyzer
3 NO2
(Nitrogen Dioksida)
1 jam
24 Jam
1 Thn
400 μg/Nm3
150 μg/Nm3
100 μg/Nm3
Saltzman Spektrofotometer
4 O3
(Oksidan)
1 jam
1 Thn
235 μg/Nm3
50 μg/Nm3
Chemiluminescent Spektrofotometer
5 HC
(Hidro Karbon)
3 Jam 160 μg/Nm3 Flame Ionization Gas Chromatografi
6 PM10(*)
(Partikel <10 μm)
24 Jam 150 μg/Nm3 Gravimetric Hi-Vol
PM2,5(*)
(Partikel <2,5 μm)
24 Jam
1 Thn
65 μg/Nm3
15μg/Nm3
Gravimetric
Gravimetric
Hi-Vol
Hi-Vol
7 TSP
(Debu)
24 jam
1 Thn
230 μg/Nm3
90 μg/Nm3
Gravimetric Hi-Vol
8 Pb
(Timah Hitam)
24 jam
1 Thn
2 μg/Nm3
1 μg/Nm3
Gravimetric
Ekstraktif
Pengabuan
Hi-Vol

AAS
9 Dustfall
(Debu Jatuh)
30 hari 10 Ton/km2/Bulan
(Permukiman)
20 Ton/km2/Bulan
(Industri)
Gravimetric Cannister

Catatan: ^(*) PM2,5 mulai diberlakukan tahun 2002

No. Parameter Waktu Pengukuran Baku Mutu Metode Analsis Peralatan
10. Total Fluorides
(asF)
24 Jam
90 hari
0.3 ug/Nm3
0.5 ug/Nm3
Specific Ion Electrode Impringer atau Countinous Analyzer
11. Fluor Indeks 30 hari 40 ug/100 cm3
dari kertas limed filter
Colourimet ric Limed Filter Paper
12. Khlorine &
Khlorine Dioksida
24 Jam 150 ug/Nm3 Specific Ion Electrode Impinger atau Countinous Analyzer
13. Suphat Indeks 30 hari 1 mg SO3/100 cm3
Dari Lead Peroksida
Colourimet ric Lead

Paroxida Candle

Catatan :

Nomor 10 s/d 13 Hanya diberlakukan untuk daerah/kawasan Industri Kimia Dasar

Contoh: - Industri Petro Kimia

- Industri Pembuatan Asam Sulfat


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHRADDIN JUSUF HABIBIE


Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I

ttd

Lambock V. Nahattands

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

UMUM Udara mempunyai arti yang sangat penting di dalam kehidupan makhluk hidup dan keberadaan benda-benda lainnya. Sehingga udara merupakan sumber daya alam yang harus dilindungi untuk hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Untuk mendapatkan udara sesuai dengan tingkat kualitas yang diinginkan maka pengendalian pencemaran udara menjadi sangat penting untuk dilakukan.


Pencemaran udara diartikan dengan turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya. Dalam pencemaran udara selalu terkait dengan sumber yang menghasikan pencemaran udara yaitu sumber yang bergerak (umumnya kendaraan bermotor) dan sumber yang tidak bergerak (umumnya kegiatan industri) sedangkan pengendalian selalu terkait dengan serangkaian kegiatan pengendalian yang bermuara dari batasan baku mutu udara. Dengan adanya tolok ukur baku mutu udara akan dapat dilakukan penyusunan dan penetapan kegiatan pengendalian pencemaran udara. Penjabaran kegiatan pengendalian pencemaran udara nasional merupakan arahan dan pedoman yang sangat penting untuk pengendalian pencemaran udara di daerah. Disamping sumber bergerak dan sumber tidak bergerak seperti tersebut di atas, terdapat emisi yang spesifik yang penanganan upaya pengendalian masih belum ada acuan baik di tingkat nasional maupun internasional. Sumber emisi ini adalah pesawat terbang, kapal laut, kereta api, dan kendaraan berat spesifik lainnya. Maka penggunaan sumber-sumber emisi spesifik tersebut di atas harus tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah pengelolaan lingkung hidup. Mengacu kepada Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup dengan mempertimbangkan generasi kini dan yang akan datang serta terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Pengendalian pencemaran udara mengacu kepada sasaran tersebut sehingga pola kegiatannya terarah dengan tetap mempertimbangkan hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat.

Selanjutnya ditegaskan pula bahwa hak setiap anggota masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diikuti dengan kewajiban untuk memelihara dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Sehingga setiap orang mempunyai peran yang jelas di dalam hak dan kewajibannya mengelola lingkungan hidup. Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat serta setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan agar dalam setiap langkah kegiatannya tetap menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pengedalian pencemaran udara mencakup kegiatan-kegiatan yang berintikan :

  1. inventarisasi kualitas udara daerah dengan mempertimbangkan berbagai kriteria yang ada dalam pengendalian pencemaran udara;
  2. penetapan baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi yang digunakan sebagai tolok ukur pengendalian pencemaran udara;
  3. penetapan mutu kualitas udara di suatu daerah termasuk perencanaan pengalokasian kegiatan yang berdampak mencemari udara;
  4. pemantaun kualitas udara baik ambien dan emisi yang diikuti dengan evaluasi dan analisis;
  5. pengawasan terhadap penaatan peraturan pengendalian pencemaran udara;
  6. peran masyarakat dalam kepedulian terhadap pengendalian pencemaran udara;
  7. kebijaksan bahan bakar yang diikuti dengan serangkaian kegiatan terpadu dengan mengacu kepada bahan bakar bersih dan ramah lingkungan;
  8. penetapan kebijaksan dasar baik teknis maupun non teknis dalam pengendallian pencemaran udara secara nasional.
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Yang dimaksud dengan udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya adalah udara ambien di luar lingkungan kerja yang sehat dan bersih yang aman untuk kesehatan dan keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Yang dimaksud dengan menggunakan suatu media udara atau padat untuk penyebarannya adalah:
  1. melalui media (perantara) udara untuk sumber gangguan kebisingan dan kebauan;
  2. melalui media (perantara) padatan untuk sumber gangguan getaran.
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Angka 21
Cukup jelas
Angka 22
Yang dimaksud dengan diproduksi ulang adalah kegiatan rancang bangun kendaraan bermotor untuk menghasilkan kendaraan bermotor tipe baru yang menyebabkan berubahnya kondisi mesin baik dari dimensi, transmisi daya maupun teknologi pembakarannya. Sehingga pada akhirnya dapat mengubah emisi gas buang yang dihasilkannya.
Angka 23
Cukup jelas
Angka 24
Cukup jelas
Angka 25
Cukup jelas
Angka 26
Cukup jelas
Angka 27
Cukup jelas
Angka 28
Cukup jelas
Angka 29
Cukup jelas
Angka 30
Cukup jelas
Pasal 2
Sehubungan dengan adanya keterbatasan teknis dalam penyusunan dan pelaksanaan di lapangan, maka untuk saat ini pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak spesifik dan sumber tidak bergerak sepesifik belum diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah ini.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Baku mutu udara embien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk di semua kawasan di seluruh Indonesia. Sehingga arah dan tujuan dari penetapan baku mutu ini adalah untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.
Dalam penetapan baku mutu udara ambien nasional dilibatkan unsur-unsur instansi terkait dan mempertimbangkan standar-standar internasional.
Ayat (2)
Pertimbangan peninjauan baku mutu udara ambien nasional paling cepat setelah 5 (lima) tahun adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para investor.


Pasal 5

Ayat (1)
Status mutu udara ambien daerah adalah mutu udara ambien yang menggambarkan keadaan kualitas udara ambien di suatu lokasi pada waktu tertentu. Langkah untuk penetapan status mutu udara ambien daerah adalah dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi teknis tertentu saat dilakukannya pengambilan sampel udara ambien. Dalam penetapan status mutu udara ambien daerah terdapat beberapa kegiatan pokok yang harus diperhatikan, diantaranya :
a. Inventarisasi data-data Indeks Standar Pencemar Udara atau data-data kualitas udara ambien daerah;
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) merupakan angka yang menggambarkan kualitas udara ambien di suatu area pada waktu tertentu dengan peralatan pemantau kualitas udara secara kontinyu dan otomatis.
Dengan analisis data ini (bulanan dan tahunan) akan diketahui kecenderungan tentang kualitas udara di daerah yang bersangkutan. Sedangkan data-data kualitas udara ambien diperoleh dari pengambilan sampel secara manual.
b. Inventarisasi sumber-sumber pencemar dan potensi emisinya;
Pada dasarnya pencemaran yang terjadi ditimbulkan oleh berbagai aktivitas. Aktivitas utama yang sangat berpengaruh bagi timbulnya pencemaran adalah industri, transportasi, rumah tangga, pembakaran buangan padat (sampah), pembukaan lahan-lahan lain-lain. Potensi masing-masing sumber dalam mengemisikan pencemar perlu diketahui agar
dapat dihitung besarnya emisi yang timbul serta kontribusi yang diberikan oleh masing-masing aktivitas di setiap kota.
c. Inventarisasi kondisi atmosfir di daerah;
Kondisi ini meliputi meteorologi dan topografi dari daerah yang bersangkutan. Meteorologi memungkinkan terjadinya berbagai pergerakan dan reaksi polutan di atmosfer. Sedangkan topografi berpengaruh terhadap sifat penyebaran pencemar. Sehingga secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi dalam penentuan status mutu udara ambien.
Ayat (2)
Baku mutu udara ambien daerah ditetapkan sebagai batas maksimum kualitas udara ambien daerah yang diperbolehkan dan berlaku diseluruh wilayah udara diatas batas administratif daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Parameter dominan dan kritis adalah parameter yang konsentrasinya relatif tinggi dibandingkan dengan parameter lain yang dikeluarkan dari cerobong industri atau pipa gas buang kendaraan bermotor. Selanjutnya, kualitas bahan bakar yang dimaksudkan adalah kadar parameter tertentu yang dalam proses pembakarannya akan mempengaruhi mutu emisi yang dikeluarkan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)
Pengkajian baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor tipe baru akan diperketat sesuai dengan kemampuan teknologi kendaraan bermotor yang tersedia saat ini, pilihan-pilihan teknologi pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor yang akan datang seperti penggunaan catalitic converter (suatu peralatan yang dapat mereduksi kadar polutan gas buang kendaraan bermotor sampai dengan 90%) serta penggunaan bahan bakar khususnya solar dengan kadar belerang (S) yang rendah serta bensin bebas Timah Hitam (Pb) atau timbal.
Pengkajian baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor lama akan semakin diperketat setiap 5 (lima) tahun disesuaikan dengan umur kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan bensin bebas timbal di era perdagangan bebas dan ekspor ke negara-negara lain yang telah menggunakan bensin bebas timbal.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Baku tingkat gangguan lainnya adalah baku tingkat gangguan elektromagnetik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)
Baku tingkat gangguan untuk sumber tidak bergerak akan dikaji sesuai dengan perkembangan teknologi pengendalian kebisingan, kebauan, dan getaran untuk saat ini dan masa mendatang.

Ayat (2)

ukup jelas

Pasal 12

Ayat (2)
Indeks Standar Pencemar Udara adalah indeks atau angka yang sudah baku yang diambil dari negara-negara maju. Penetapan pertimbangan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan dan nilai estetika adalah sudah baku yang

diambil dari negara-negara maju.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) diperoleh dari statisun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis sehingga dapat diperoleh :
  1. data harian;
  2. data yang teal time (waktu nyata);
  3. data yang kontinyu dari waktu ke waktu.
Ketiga data di atas adalah data yang dipersyaratkan dalam pemakaian sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15

Pengumuman Indkes Standar Pencemar Udara (ISPU) dilakukan setiap hari secara nasional oleh Instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan untuk wilayah tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan. Pengumuman ini dapat dilakukan melalui media cetak (surat kabar) dan/atau elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).

Pasal 16

Pengendalian pencemaran udara yang unsur-unsurnya terdiri dari pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kualitas udara berpijak pada 2 (dua) kegiatan pokok yaitu penaatan baku mutu dan pemantauan mutu udara baik emisi maupun ambien. Sedangkan kegiatan penanggulangan dan pemulihan pada umumnya dilakukan setelah kedua kegiatan pokok di atas dilaksanakan.

Pasal 17

Ayat (1)
Kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara secara nasional berisikan kebijaksanaan tentang
  1. penetapan dan pelaksanaan program kerja nasional di bidang pengendalian pencemaran udara;
  2. pembinaan teknis di bidang pengendalian pencemaran udara kepada Pemerintah Daerah;
  3. evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja pengendalian pencemaran udara di daerah.


Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penetapan kebijaksanaan dalam rangka pencegahan pencemaran udara, misalnya penggunaan bahan bakar bersih, peningkatan peran masyarakat, penetapan pola pemasyarakatan program dan penetapan kebijaksanaan yang lain yang strategis.

Pasal 21

Huruf a
Menaati baku mutu (udara ambien, emisi dan gangguan) berarti di bawah baku mutu untuk parameter-parameter tertentu dengan melihat jenis dan kondisi kegiatan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
ukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Angka 300 merupakan suatu angka yang diperoleh dari penelitian yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian internasional yang menyatakan bahwa angka 300 berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Ayat (2)
Pengumuman keadaan darurat kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media cetak surat kabar) dan/atau media elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet)

Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi, ambien dan kebisingan. Contohnya : persyaratan lubang sampling di cerobong asap, persyaratan titik sampling untuk udara ambien, persyaratan pelaporan dan persyaratan teknis lainnya.

Pasal 31
Kebijaksanaan dasar penanggulangan pencemaran udara untuk sumber bergerak dapat dilakukan dengan cara penggunaan bahan bakar bebas timbal dan kadar belerang rendah untuk kendaraan bermotor baru dan lama, penggunaan catalitic converter (peralatan yang dapat mereduksi polutan gas buang kendaraan bermotor sampai dengan 90 %), dan meningkatkan penggunaan bahan bakar gas serta meningkatkan partisipasi swasta dan masyarakat untuk merawat kendaraan bermotor sehingga emisi gas buang menjadi rendah.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Uji tipe emisi terhadap kendaraan bermotor tipe baru dilakukan dengan cara sampling. Artinya, tidak setiap kendaraanbermotor tipe baru dilakukan uji tipe emisi melainkan untuk tiap sejumlah produk akan diambil satu sampel. Selanjutnya, pengujian kendaraan bermotor tipe baru dilakukan dengan alat Chasis Dynamometer dengan suatu standar mode yang berbeda-beda untuk setiap jenis dan berat kendaraan bermotor. Pengujian ini dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus untuk pengujian mode (Type approval).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hasil uji tipe emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru diumumkan kepada masyarakat melalui media diantaranya, media cetak (surat kabar) dan/atau media elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).
Ayat (2)
Pedoman teknis dan tata cara hasil uji tipe emisi akan memuat hasil uji tipe emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan baku mutu emisinya, metode pengujian yang digunakan dan mekanisme pengujiannya. Pasal 36
Ayat (1)
Berbeda dengan kendaraan bermotor tipe baru, setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji emisi berkala. Uji emisi berkala terhadap kendaraan bermotor lama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dilakkan pada kondisi mesin hidup dengan perseneling dalam keadaan netral (kondisi idle). Kedua, untuk kendaraan bermotor berbahan solar dilakukan pada kondisi percepatan bebas, yaitu kondisi mesin hidup dengan gas ditekan pada percepatan penuh.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hasil pengujian tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diumumkan kepada masyarakat melalui media diantaranya, media cetak (surat kabar) dan/atau media elektronik (misalnya televisi, radio, dan internet).
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup Jelas

Pasal 49
Cukup Jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 51
Ayat (1)
Pemantauan terhadap mutu udara ambien yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan di luar area kegiatan.


Ayat (2)
Cukup jelas


Ayat (3)
Cukup jelas


Pasal 52
Cukup jelas


Pasal 53
Cukup jelas


Pasal 54
Cukup jelas


Pasal 55
Cukup jelas


Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3853