Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 82 TAHUN 2018

TENTANG

JAMINAN KESEHATAN


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
  2. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;
  3. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
  4. bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan;
  1. bahwa berdasarkan dimaksud dalam pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan;


Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan tentang Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN KESEHATAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2. Peserta...

  1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.
  2. Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
  3. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadihak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
  4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan.
  5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
  6. 7. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah.
  7. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
  8. Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Pejabat lembaga Negara negara adalah pimpinan sebagaimana dan dimaksud anggota dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

11. Pegawai...

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.
  5. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
  6. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  7. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pemutusan...

  1. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan pemberi kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
  4. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
  5. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

Kecelakaan...

  1. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  2. Kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ndangan.
  3. Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar Peserta pada saat memperoleh Manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
  4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
  7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

30. Daerah...

  1. Daerah otonom yang selanjutnya disebut adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB BAB II
PESERTA DAN KEPESERTAAN



Bagian Bagian Kesatu
Peserta Jaminan Kesehatan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Peserta Jaminan Kesehatan meliputi:
  1. PBI Jaminan Kesehatan; dan
  2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
    1. PPU dan anggota keluarganya;
    2. PBPU dan anggota keluarganya; dan
    3. BP dan anggota keluarganya.

(2) PPU...

  1. PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. Pejabat Negara;
    2. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    3. PNS;
    4. Prajurit;
    5. Anggota Polri;
    6. kepala desa dan perangkat desa;
    7. pegawai swasta; dan
    8. Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf g yang menerima Gaji atau Upah.
  2. PBPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
    1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
    2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Gaji atau Upah.
  3. BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
    1. investor;
    2. Pemberi Kerja;
    3. penerima pensiun;
    4. Veteran;
    5. Perintis Kemerdekaan;
    6. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
    7. BP yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang mampu membayar Iuran.

(5) Penerima...

  1. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
    1. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
    2. PNS yang berhenti dengan hak pensiun;
    3. Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
    4. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun;
    5. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
    6. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Anggota keluarga dari peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang.
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud paa ayat (1), dengan kriteria:
    1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
    2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

(3) Selain...

  1. Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
  2. Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.



Bagian Bagian Kedua
Administrasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan



Bagian paragraf 1
Pendaftaran Peserta


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.
  2. Ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
  3. Pada saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Peserta berak menentukan FKTP yang diinginkannya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Peserta dapat mengganti FKTP tempat Peserta terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  2. Penggantian FKTP oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut:

a. Peserta..

  1. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; atau
  2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
  1. Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
  2. Dalam hal kondisi Peserta yang terdaftar di FKTP belum merata, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta ke FKTP lain.
  3. Pemindahan Peserta ke FKTP lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan jumlah Peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan selain dokter, dan sarana prasarana di FKTP.
  4. Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) keberatan maka Peserta dapat meminta untuk dipindahkan ke FKTP yang diinginkan.
  5. Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan:
    1. dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pemindahan antar FKTP milik pemerintah;
    2. asosiasi fasilitas kesehatan untuk pemindahan antar FKTP bukan milik pemerintah; atau
    3. dinas kesehatan kabupaten/kota dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk pemindahan antara FKTP milik pemerintah dengan FKTP bukan milik pemerintah.

(8) Dalam...

  1. Dalam hal terjadi perpindahan Peserta yang berasal dari Prajurit atau Anggota Polri, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Peserta diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta.
  2. Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir.
  3. Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.
  4. Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
PBI Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, didaftarkan oleh Menteri sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.

Pasal 10...

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sesuai sebagai dengan Peserta PBI Jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatana yang mengalami Cacat Total Tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
  2. Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh dokter yang berwenang.
  3. Penetapan orang dengan Cacat Total Tetap dan tidak mampu sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten /kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
  2. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.

(3) Pendaftaran...

  1. Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaan
  2. Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Iurannya dibayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
  3. Dalam hal Pemberi Kerja belum mendaftarkan dan membayar Iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
  4. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. denda; dan/atau
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
  5. Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
  1. Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran.

(2) Suami...

  1. Suami, istri, dan anak dari Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memilih kelas perawatan tertinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Setiap PBPU dan BP wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau kolektif sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
  2. BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran.
  3. Pendaftaran bagi Peserta PBPU atau Peserta BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran Iurannya dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
  2. Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 17...

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Dalam rangka pendaftaran Peserta,BPJS Kesehatan wajib mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Paragraf 2
Perubahan Status Kepesertaan


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
  2. Perubahan Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi Iuran.

(3) Kewajiban...

  1. Kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah.
  2. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mewajibkan Peserta untuk mendaftarkan diri dan/atau anggota keluarganya ke jenis kepesertaan yang baru.
  3. Kewajiban membayar tunggakan sebagaimana dimaksud pada aya (2) tidak mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Peruabahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jakarta Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran pertama.
  2. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
  3. Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Peserta PPU wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada Pemberi Kerja termasuk perubahan status kepesertaan dan seluruh tunggakan Iuran.

(2) Pemberi...

  1. Pemberi Kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan data oleh Pekerja.
  2. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak melaporkan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan dapat melaporkan perubahan data kepesertaan secara lagnsung kepada BPJS Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Peserta PBPU dan Peserta BP wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Peserta yang pindah kerja ajib melaporkan data kepesertaannya dan identitas Pemberi Kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan status kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementrian/lembaga terkait.

Bagian...


Bagian Ketiga
Peserta yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.
  2. PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
    1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
    2. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
    3. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
    4. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
  3. Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Manfaat Jaminan Kesejatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
  5. Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
  6. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar Iuran.

(6) Dalam...

  1. Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bekerja kembali dan tidak mampu, didaftarkan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.


BAB III
IURAN



Bagian Kesatu
Besaran Iuran


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
  1. Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
  2. Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.
  3. Iuran bagi Peserta PPU dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
  4. Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi:
    1. penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b huruf c, dan huruf d, dan
    2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
  6. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Pasal 29...

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp23,000.00 (dua puluh tiga ribu rupiah)per orang per bulan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
    2. 2% (dua persen) dibayar oleh peserta
  3. Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

    huruf a,dilaksanakan oleh:

    1. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi pusat; dan
    2. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi daerah.

(4) Iuran...

  1. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan secara langusng oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
  1. Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
    1. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
    2. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BOJS Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
  1. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
  2. Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

(3) Dalam...

  1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan dimaksud pada besaran ayat (2) Iuran yaitu sebagaimana sebesar upah minimum provinsi.
  2. Ketentuan batas paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi peberi kerja yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayarkan Gaji atau Upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setepat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan keluarga.
  2. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dihitung berdasarkan penghasilan tetap.
  3. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap.

(4) Tunjangan...

  1. Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
  1. Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
  1. Iuran bagi penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yaitu sebesar 5% (lima persen) dari besaran pensiun pokok dan tunjangan keluarga yanh diterima per bulan.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat dan penerima pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah Pusat; dan
    2. 2% (dua persen) dibayar oleh penerima pensiun.
  3. Iuran bagi penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf e dan huruf f mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(4) Iuran...

  1. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan yaitu sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) Gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Iuran bagi anggota keluarga yang lain dari Peserta PPU dibayar oleh Peserta.
  2. Besaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta PPU per orang per bulan.
  3. Besaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta PBPU dan Peserta BP ditetapkan sesuai Manfaat ruang perawatan yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
  4. Pembayaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan Iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
  1. Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

(2) Dalam...

  1. Dalam hal Peserta menghentikan kepesertaannya sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan Manfaat.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di Indonesia.
  3. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat Manfaat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Besaran Iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali.
  2. Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
  1. Pemberi Kerja wajib memungut Iuran dari Pekerjanya, membayar Iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor Iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan

(2) Jika...

  1. Jika Pemberi Kerja merupakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, penyetoran Iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  2. Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dipungut dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Pemberi Kerja langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  3. Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  4. Ketentuan mengenai penerusan Iuran Pemberi Kerja Pemerintah Daerah dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran bagi peserta PPU diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
  1. Peserta PBPU dan Peserta BP wajib membayar Iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  2. Iuran dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.

(3) BPJS...

  1. BPJS Kesehatan wajib mengembangkan mekanisme penarikan Iuran yang efektif dan efisien bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
  1. Pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dilakukan secara kolektif atas total tagihan untukseluruh anggota keluarga sesuai data yang tercantum dalam keluarga.
  2. Ketentuna lebih lanjut mengenai tata cara pembayaranIuran yang dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
  1. Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
  2. Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.

(3) Pemberhentian...

Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/29 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/30 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/31 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/32 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/33 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/34 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/35 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/36 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/37 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/38 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/39 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/40 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/41 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/42 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/43 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/44 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/45 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/46 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/47 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/48 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/49 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/50 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/51 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/52 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/53 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/54 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/55 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/56 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/57 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/58 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/59 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/60 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/61 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/62 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/63 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/64 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/65 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/66 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/67 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/68 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/69 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/70 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/71 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/72 Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/73
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 165

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,


cap dan ttd.

Surat Indrijarso